Banding, Berkas Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta - Beritasatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Banding, Berkas Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta - Beritasatu

Share This

 

Banding, Berkas Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta

Jumat, 3 Maret 2023 | 18:24 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / FFS

Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. (Foto: Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebutkan kalau berkas perkara empat terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J telah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pelimpahan tersebut terkait dengan upaya banding dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Advertisement

"Berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal telah diserahkan ke PT DKI dalam proses banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, Jumat (3/3/2023).

Di lain sisi, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kompak menempuh upaya banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Keduanya diketahui telah dijatuhi vonis hukuman dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Sementara itu, pelaku lainnya di perkara dimaksud tidak menempuh banding. Mereka yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, serta Arif Rachman Arifin.

Advertisement

Para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.

Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat kompak mengajukan upaya banding. Sementara itu, Bharada E tidak mengajukan banding, begitu juga jaksa, sehingga vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selain itu, dalam perkara perintangan penyidikan, Hendra divonis hukuman tiga tahun penjara. Vonis terhadap Hendra ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, dalam perkara dimaksud, jaksa penuntut umum menuntut agar Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Dia diyakini bersalah dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Sementara itu, pelaku lainnya dalam perkara ini sudah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaksel.

Selanjutnya, Baiquni Wibowo serta Chuck Putranto telah divonis hukuman satu tahun penjara. Terkini, Agus Nurpatria divonis hukuman dua tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages