Bisa Lewat Online! Begini Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang - Tribunjakarta

 

Bisa Lewat Online! Begini Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang - Tribunjakarta.com

5-6 minutes


TRIBUNJAKARTA.COM - Begini cara mengurus kartu BPJS Kesehatan hilang secara online maupun offline, simak panduannya.

Jangan panik kartu BPJS Kesehatan hilang, kamu bisa mengurusnya dengan mudah.

Bagi Anda yang kehilangan kartu BPJS Kesehatan tak perlu panik, Anda bisa segera mengurusnya untuk mendapatkan kartu BPJS yang baru.

Cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang secara online bisa dilakukan dengan hanya menggunakan handphone atau perangkat komputer Anda masing-masing.

Baca juga: Daftar 20 Layanan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2022, Merapikan Gigi Tidak Termasuk

Sementara itu, jika ingin mengurusnya secara offline bisa langsung mendatangi kator BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Berikut cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang secara online dan offline:

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang Secara Online

Baca juga: Tak Perlu Repot, Berikut Cara Mencairkan Dana Jamsostek/JHT BPJS Ketenagakerjaan

- Unduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

- Buka aplikasi tersebut dan lakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi seperti nomor kartu BPJS, KTP, dan nomor telepon

- Masuk dengan menggunakan nomor kartu/username/email dan password yang telah didaftarkan

- Setelah berhasil masuk ke menu utama, pilih menu "cetak kartu e-ID"

- Klik pada ikon email dan ikuti proses yang diminta

- Anda akan mendapat email dari BPJS yang berisi kartu atas nama Anda

- Terakhir, cetar kartu BPJS Kesehatan yang baru.

Baca juga: Kamu Korban PHK? Catat Cara Mencairkan Dana Jamsostek/JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang Secara Offline

1. Buat surat keterangan kehilangan dari polisi setempat

2. Jika sudah, langsung kunjungi kantor BPJS Kesehatan dan jangan lupa bawa dokumen yang dibutuhkan meliputi, surat kehilangan, KTP dan Kartu Keluarga (KK)

3. Serahkan semua dokumen ke petugas BPJS Kesehatan dan minta untuk dicetakan kartu baru

4. Petugas BPJS Kesehatan akan memverifikasi dokumen yang Anda bawa. Jika dinyatakan sudah lengkap, petugas akan mencetakkan kartu BPJS Kesehatan yang baru

5. Terakhir, Anda bisa mengambil kartu BPJS Kesehatan yang baru pada keesokan harinya.

Panduan Pindah Kelas BPJS Kesehatan via Mobile JKN

Panduan turun kelas BPJS Kesehatan via Mobile JKN, apa saja syaratnya?

Pendemi menyerang perekonomian masyarakat dari berbagai lapisan.

BPJS Kesehatan pun memberikan kelonggaran masyarakat untuk menurunkan kelas kartu JKN-KIS agar tak semakin membebani kondisi perekonomian peserta yang sudah terdampak pandemi.

TONTON JUGA:

Perpindahan kelas BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan secara mudah asal peserta JKN-KIS sudah mengerti dan menyiapkan syarat-syaratnya.

Bahkan pengubahan kelas ini bisa dilakukan secara daring, sehingga peserta tak perlu tatap muka dengan petugas BPJS Kesehatan di masing-masing kantor cabang terdekat dengan domisili.

Syarat pindah kelas BPJS Kesehatan

Berikut ini syarat dan ketentuan pindah kelas BPJS Kesehatan.

Baca juga: Tak Perlu Repot, Berikut Cara Mencairkan Dana Jamsostek/JHT BPJS Ketenagakerjaan

1. Peserta JKN-KIS harur terdaftar minimal satu tahun pada kelas iuran.

2. Status kartu BPJS Kesehatan harus aktif, dalam artian tak memiliki tunggakan pembayaran bulanan.

3. Jika peserta melakukan perpindahan pada bulan berjalan, maka status kelas baru akan berubah di bulan berikutnya.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU

4. Perubahan status kelas berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang tergabung dalam satu Kartu Keluarga.

5. Turun kelas hanya bisa dilakukan oleh peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah.

Cara pindah kelas BPJS Kesehatan

Untuk mengurus pindah kelas secara daring, peserta harus mengunduh dulu aplikasi Mobile JKN di masing-masing gawai.

Kemudian lakukan langkah berikut ini:

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan. Yaitu KTP, kartu BPJS Kesehatan dan Kartu keluarga atau KK.

2. Akses aplikasi Mobile JKN. Kemudian daftar akun dengan memasukkan Nomor Kartu BPJS Kesehatan, NIK, dan alamat email yang berlaku.

3. Setelah memiliki akun, loginlah dengan memasukkan Nomor Kartu BPJS atau email atau username. Masukkan kata sandi dan isi Captcha.

Baca juga: Catat Panduan Turun Kelas BPJS Kesehatan via Mobile JKN, Pastikan Syarat-syaratnya Terpenuhi

4. Pada halaman utama aplikasi, pilih opsi ubah data.

5. Kemudian pilih opsi ganti kelas, untuk menurunkan kelas BPJS Kesehatan yang ada.

Jika perpindahan kelas secara daring melalui aplikasi ini tidak berhasil, peserta JKN-KIS bisa menghubungi call center BPJS di 1500 400 atau pengaduan secara online melalui Telegram di nomor 08118750400.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya