BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang - Beritasatu

 

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Rabu, 8 Maret 2023 | 12:02 WIB
Oleh: Thresa Sandra Desfika / CAH

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo meninjau langsung seorang peserta yang tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo meninjau langsung seorang peserta yang tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - BPJS Ketenagakerjaan dengan sigap menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban musibah kebakaran terjadi di Depo milik Pertamina Plumpang. Hingga saat ini, dari keseluruhan korban tersebut, 6 di antaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement

Tiga orang diantaranya adalah pekerja Penerima Upah (PU) sementara 3 orang lainnya pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Proses verifikasi terus dilakukan untuk memastikan para korban termasuk dalam kecelakaan kerja.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo meninjau langsung seorang peserta yang tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi pada hari Jumat lalu. Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, kami datang mengunjungi salah satu peserta yang juga menjadi korban. Kami ingin memastikan peserta tersebut mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih," terang Anggoro, Rabu (8/3/2023).

Advertisement

Lebih Lanjut Anggoro menjelaskan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.

Peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Pihaknya juga meminta tim LCT BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau perkembangan para korban dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading, Erfan Kurniawan mengatakan turut prihatin atas kejadian yang menimpa para korban di Plumpang Jakarta.

Erfan mengatakan sudah banyak kejadian yang menunjukkan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan. Setiap profesi pekerjaan memiliki risiko dan yang paling penting adalah setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan social dan kesejahteraan.

Pihaknya akan terus berkomitmen untuk terus mendorong para pekerja untuk mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan. "Seluruh lapisan masyarakat baik pekerja formal maupun informal diharapkan sudah terlindungi atas risiko kerja seperti kematian, kecelakaan dan hari tua," tutur Erfan.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya