Buruh Lepas MR DIY Curhat Kena PHK usai Tuntut Jadi Pekerja Tetap
PT Duta Sentosa Yasa atau yang dikenal dengan nama MR DIY dituding melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada 25 karyawannya. PHK tersebut ternyata sudah berlangsung sejak April 2022 dan terus berlanjut hingga hari ini.
Ahmad Taufik selaku korban PHK tersebut mengatakan dirinya harus berjuang sendirian menuntut haknya, sebelum akhirnya terbentuk Serikat Buruh PT Duta Sentosa Yasa (SB DSY) pada Juni 2022.
Taufik mengatakan dirinya adalah korban pertama PHK sepihak dari MR DIY, sebelum akhirnya bertambah menjadi total 25 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :
Meski perusahaan membayarkan tuntutan selisih upah tersebut, masih ada beberapa karyawan yang belum menerima haknya. Bahkan, Taufik mengeluhkan pembayaran kekurangan upah yang lama sekali prosesnya.
"Itu lama sekali dibayarkannya. Bahkan, sampai hari ini teman-teman masih ada yang proses menagih pembayaran kekurangan upah itu dan belum dibayarkan juga. Kalau saya melaporkan kekurangan upah itu dari sejak lama, dari sejak PHK April 2022, tapi baru dibayarkan kemarin 28 Februari 2023. Lama banget dengan nominal yang gak seberapa itu lamanya bukan main," jelasnya.
Menurutnya, masih ada sekitar 5-6 orang anggota SB DSY yang belum menerima pembayaran kekurangan upah tersebut. Namun, Taufik menyebut ada juga karyawan lain yang tak menerima pembayaran kekurangan upah tersebut, yakni di luar 30 anggota aktif serikat buruh DSY.
Taufik bersama SB DSY mengaku sudah banyak mengadukan permasalahan ini kepada Disnakertrans Jawa Barat. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pemanggilan perusahaan dan pihak buruh, hingga pada akhirnya perusahaan terbukti melanggar dan diharuskan mengangkat para karyawannya tersebut sebagai pekerja tetap.
Korban PHK sepihak MR DIY menduga perusahaan berdalih dengan manipulasi data beroperasinya perusahaan di Indonesia. Hal tersebut dilakukan demi bisa melanggengkan sistem kerja kontrak alias Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Di laporan pemeriksaannya, perusahaan tuh mengaku ke Disnakertrans baru memulai usahanya di 2019. Padahal dari data-data yang kita kumpulkan perusahaan itu sudah jalan dari 2017," kata Taufik.
"Makanya di dalam nota pemeriksaan khusus itu, hasil pemeriksaan pengawas isinya perusahaan telah menjalani usahanya sejak 2017 sehingga pekerja yang ada di 2022 harus diangkat semuanya menjadi pegawai tetap. Kita mengacu hal itu, tapi perusahaan mengaku sama Disnakertrans baru menjalankan usahanya di 2019. Mungkin itu dalih perusahaan menolak, kayaknya, tapi gak tahu. Kita gak pernah dapat penjelasan pasti dari perusahaan," sambungnya.
Soal video viral di media sosial yang memperlihatkan para pekerja berselisih dengan pihak MR DIY, Taufik menjelaskan bahwa mereka tetap memperjuangkan haknya dengan ingin masuk kerja. Ia menegaskan dasar tersebut dilandaskan pada nota pemeriksaan khusus Disnakertrans Jabar tertanggal 16 Februari 2023.
Taufik mengatakan kejadian pada 4 Maret tersebut adanya adu argumen dari pihak pekerja dan perusahaan. Ia mengungkapkan bahwa perusahaan sudah menyiapkan pengamanan ekstra untuk menghalang-halangi para pekerja.
"Di situ perusahaan memang sudah menyiapkan puluhan security, tentara, polisi, juga beberapa yang kita sebut orang gak dikenal tapi pakaian preman entah siapa. Beberapa hari setelah ramai-ramai itu memang kita dalam 2-5 hari masih datang ke perusahaan, saya mendampingi teman-teman. Ya begitu, dihalangi, diadang. Akhirnya kita gak bisa masuk," katanya.
Ia juga mengatakan buruh sudah mengajukan surat permohonan perundingan bipartit kedua untuk 16 Maret, di mana perundingan bipartit pertama sudah dilaksanakan pada 9 Maret. Namun, perusahaan membalas surat undangan tersebut dengan penolakan dengan dalih permasalahan selesai dan para buruh sudah habis kontrak.
CNNIndonesia.com berusaha menghubungi pihak PT Duta Sentosa Yasa alias MR DIY dan Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta. Namun, kedua pihak tersebut belum memberikan tanggapan.
Komentar
Posting Komentar