Demokrat Duga Putusan PN Jakpus Upaya Hidupkan Lagi Wacana Penundaan Pemilu
JAKARTA, iNews.id - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 ke 2025 menuai kecurigaan dari sejumlah pihak, termasuk Partai Demokrat. Mereka menilai putusan ini upaya menghidupkan wacana penundaan Pemilu.
"Bisa jadi sebagai upaya test the water untuk hidupkan terus upaya penundaan Pemilu sebagai bagian dari perpanjangan masa jabatan presiden," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Irwan, saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).
Irwan menegaskan upaya ini harus segera dihentikan oleh kekuatan rakyat.
"Harus segera diketahui dan dihentikan oleh rakyat," kata pimpinan Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini.
Menurut legislator asal Kalimantan Timur ini, tidak mungkin ada pihak-pihak yang berani bermain-main pada isu ini jika tidak diorkestrasi. Hal ini menurutnya dapat mengganggu demokrasi di Indonesia.
"Demokrasi dan konstitusi kita makin di pinggir jurang. Rakyat harus bersatu, siaga dan waspada," kata Irwan.
Sebelumnya, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU pun diminta untuk menunda Pemilu.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar