Dirjen Imigrasi Perintahkan Operasi Pelanggaran WNA di Bali

JAKARTA, iNews.id - Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim meminta jajaran imigrasi melakukan operasi terhadap warga negara asing (WNA) di Bali yang berulah. Imigrasi tak segan untuk langsung mendeportasi WNA tersebut.
"Saya sudah beri arahan untuk melakukan operasi terkait pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat," kata Silmy Karim melalui keterangan tertulis, Selasa (7/3/2023).

Dia mengatakan, beberapa wisatawan asing telah dipulangkan ke negaranya pada pekan lalu. Petugas imigrasi konsisten menegakkan aturan dengan cara santun dan mengedepankan prinsip humanis demi menjaga citra baik Indonesia di mata WNA.
Selain itu, imigrasi meminta masyarakat melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas tidak sesuai visa dan izin tinggalnya ke live chat di www.imigrasi.go.id, atau akun Instagram dan Twitter @ditjen_migrasi.

Dia menegaskan, pemerintah Indonesia hanya akan menerima WNA yang bisa memberi manfaat kepada Tanah Air.

"Pemerintah Indonesia pada prinsipnya hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia," kata mantan Dirut PT Krakatau Steel ini.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah WNA di Bali berulah dengan mengganti pelat nomor kendaraan tak sesuai aturan.
Warga Bali juga mengeluhkan sejumlah WNA asal Rusia yang bekerja secara ilegal sehingga merugikan perekonomian warga lokal.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsBali di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar