Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bali Featured Pilihan

    Dirjen Imigrasi Perintahkan Operasi Pelanggaran WNA di Bali - inews

    3 min read

     

    Dirjen Imigrasi Perintahkan Operasi Pelanggaran WNA di Bali 

    Dirjen Imigrasi Perintahkan Operasi Pelanggaran WNA di Bali 
    Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim. (Foto: MPI/Faisal Rahman)

    JAKARTA, iNews.id - Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim meminta jajaran imigrasi melakukan operasi terhadap warga negara asing (WNA) di Bali yang berulah. Imigrasi tak segan untuk langsung mendeportasi WNA tersebut. 

    "Saya sudah beri arahan untuk melakukan operasi terkait pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat," kata Silmy Karim melalui keterangan tertulis, Selasa (7/3/2023).

    Baca Juga

    Dia mengatakan, beberapa wisatawan asing telah dipulangkan ke negaranya pada pekan lalu. Petugas imigrasi konsisten menegakkan aturan dengan cara santun dan mengedepankan prinsip humanis demi menjaga citra baik Indonesia di mata WNA.

    Selain itu, imigrasi meminta masyarakat melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas tidak sesuai visa dan izin tinggalnya ke live chat di www.imigrasi.go.id, atau akun Instagram dan Twitter @ditjen_migrasi.

    Baca Juga

    Dia menegaskan, pemerintah Indonesia hanya akan menerima WNA yang bisa memberi manfaat kepada Tanah Air.

    Baca Juga

    "Pemerintah Indonesia pada prinsipnya hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia," kata mantan Dirut PT Krakatau Steel ini.

    Diberitakan sebelumnya, sejumlah WNA di Bali berulah dengan mengganti pelat nomor kendaraan tak sesuai aturan.

    Warga Bali juga mengeluhkan sejumlah WNA asal Rusia yang bekerja secara ilegal sehingga merugikan perekonomian warga lokal.

    Editor : Reza Yunanto

    Follow Berita iNewsBali di Google News

    Bagikan Artikel:
    line sharing button
    Komentar
    Additional JS