Dirjen Pajak soal Seruan Ogah Bayar Pajak hingga Malas Lapor SPT: Pisahkan Kasus dan Kewajiban - inews
Dirjen Pajak soal Seruan Ogah Bayar Pajak hingga Malas Lapor SPT: Pisahkan Kasus dan Kewajiban
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo meminta agar masyarakat membedakan antara kasus keluarga eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo dengan kewajiban membayar pajak yang kegunaannya kembali ke masyarakat. Hal ini menanggapi seruan dan ancaman dari berbagai pihak yang mengaku ogah membayar pajak atapun melapor SPT Tahunan di media sosial.
"Seruan atau bahasa untuk tidak usah bayar pajak, kita mesti pisahkan antara kasus dan kewajiban. Kejadian ini adalah kasus. Sistemnya kalau bayar pajak itu ke negara, jadi bayar pajak itu nggak lewat petugas pajak. Masuk ke negara, didistribusi, kembali kepada masyarakat," ujar Suryo di Kantor Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023).
Suryo menegaskan bahwa membayar pajak merupakan dasar Undang-Undang (UU). Pajak yang dikumpulkan disebut sepenuhnya kembali kepada masyarakat.
"Jadi kami menjalankan tugas berdasarkan UU untuk mengumpulkan. Pajak yang dikumpulkan digunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat seperti membiayai pembangunan, melaksanakan APBN dan pajak merupakan salah satu pilar besar pada waktu kita bicara sumber penerimaan," ucap Suryo.
Oleh karena itu, dia berharap adanya kasus ini tidak membuat pelaporan SPT orang pribadi yang berakhir 31 Maret 2023 tidak terhambat. Adapun hingga kemarin malam, sudah ada 5.328.000 wajib pajak yang melapor SPT.
"Saya mohon kepada masyarakat untuk bareng-bareng kita awasinnya dan dalam konteks SPT mohon kiranya sampai akhir bulan ini kita dapat dudukkan, tidak terhambatlah kira-kira penyampaian SPT," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin juga telah mengimbau agar masyarakat tidak anti membayar pajak akibat kasus yang menerpa eks pejabat pajak.
“Saya kira tidak tepatlah, kalau kemudian hal yang seperti itu, menjadi isu dan kemudian timbul ketidakpercayaan (membayar) pajak,” ucap Ma'ruf saat memberikan keterangan pers di Alila Hotel Solo, Rabu (01/03/2023).
Ma'ruf menambahkan, saat ini Kemenkeu telah melakukan berbagai perbaikan sistem perpajakan bahkan melalui digitalisasi.
“Boleh dikatakan Kemenkeu paling baik dalam melakukan perbaikan-perbaikan dalam masalah sistem perpajakan, termasuk masalah-masalah digitalisasi dan semua, kemudian juga sistem pajak online, kemudian juga penertiban aparaturnya dan sebagainya,” tuturnya.
Editor : Aditya Pratama
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar