Hakim Tengku Oyong Pernah Bebaskan Orang Mengaku Keturunan Roro Kidul
Nama Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tengku Oyong menjadi sorotan usai menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 (iStockphoto/Tolimir)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Jakarta, CNN Indonesia --
Nama Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tengku Oyong menjadi sorotan publik usai mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diminta membayar ganti rugi materil sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPU juga diperintahkan untuk berhenti melaksanakan tahapan Pemilu 2024 serta memulai lagi dari awal. Putusan itu berpotensi membuat jadwal Pemilu 2024 berubah.
Tengku Oyong yang memimpin majelis hakim lantas menjadi sorotan. Dia tercatat pernah membebaskan perempuan terdakwa penipuan. Oyong pun pernah terlibat kekerasan.
Bebaskan orang mengaku keturunan Nyi Roro Kudul
Pada November 2021, Oyong pernah menjatuhkan vonis lepas kepada Siska Sari W Maulidhina alias Siska dari segala tuntutan. Terdakwa merupakan perempuan yang mengaku keturunan makhluk mitologis Nyi Roro Kidul.
Jaksa menganggap Siska terbukti melakukan hal sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010.
Jaksa menuntut Siska dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Namun, majelis hakim termasuk Tengku Oyong menilai tindakan Siska bukan tindak pidana sehingga dibebaskan dari tuntutan.
Kala itu, Siska dibawa ke pengadilan oleh mantan kekasihnya, anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun terkait dugaan penipuan Rp4 miliar.
Penganiayaan jurnalis
Tengku Oyong tercatat pernah terlibat kasus kekerasan terhadap jurnalis saat menjabat sebagai Hakim PN Ambon pada 2010. Dia lantas diperiksa Mahkamah Agung.
Selain Oyong, Badan Pengawasan MA juga memeriksa empat orang pegawai PN Ambon lain, yakni Jordan Sahusilawane, William, Dum Matuseja, dan salah seorang mahasiswa KKN, yang diduga turut menganiaya kameraman SCTV, Juhri Samanery.
Vonis ringan perobek Alquran
Oyong sempat menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara Doni Irawan Malay, perobek dan pembuang Al-Qur'an Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan.
Oyong menjatuhkan vonis hukuman pidana selama tiga tahun penjara kepada Doni. Terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan, dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Namun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan agar Doni dihukum empat tahun penjara.
(ina/bmw)
Saksikan Video di Bawah Ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar