Intip Pajak Fortuner yang 'Sundul' Polisi - Tim detikcom

 

Intip Pajak Fortuner yang 'Sundul' Polisi

Tim detikcom
3-4 minutes


Jakarta -

Pengemudi Toyota Fortuner bikin geger, kali ini aksinya 'sundul' polisi yang menyetopnya dengan moncong depan mobil. Polisi sudah mengantongi identitas Fortuner dengan pelat nopol B-12-MGN itu.

Seperti diketahui peristiwa Fortuner yang 'sundul' polisi lalu lintas itu terjadi di persimpangan kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (20/3/2023). Videonya viral di media sosial.

Dalam video yang beredar di akun TikTok @arisbosco terlihat Fortuner hitam dengan nopol B-12-MGN diberhentikan polantas. Meski polisi terus menghalangi laju mobil tersebut, tapi Fortuner terus maju sambil 'menyundul' pelan polisi yang berdiri di depannya.

Menilik identitas Fortuner B-12-MGN dari laman informasi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Pemprov DKI Jakarta, ternyata modelnya adalah Fortuner 2.4 VRZ 4x2 dengan transmisi otomatis.

Mobil berkapasitas mesin 2.393 cc itu merupakan kendaraan milik kedua sehingga kena tarif pajak progresif. Fortuner keluaran tahun 2016 itu memiliki status masa pajak masih berlaku yang jatuh tempo pada 27 Desember 2023.

Besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pokok Rp 8.636.300 dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas angkutan jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu. Maka total pajak yang harus dibayarkan tahun ini sekitar Rp 8.779.300.

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Karepesina mengatakan pengendara tersebut awalnya hendak dihentikan karena melanggar.

"Itu anggota pengaturan jalan menuju Tol Rawa Buaya dan belokan kanan itu harusnya terpakai dua jalur, tapi pengendara ambil jalur tambahan ketiga," kata Maulana saat dihubungi detikNews, Selasa (31/3/2023).

Saat itu petugas mencoba menegur pengendara dengan menghentikan laju kendaraannya. Namun pengendara tersebut malah melaju.

"Pengendara melanggar rambu dan ditegur sama anggota. Namun kendaraannya tetap melaju," ujarnya.

Maulana mengatakan sudah mengantongi juga identitas pemilik mobil. Namun, lanjut dia, pihaknya akan menelusuri apakah pemilik tersebut pengendara Fortuner yang menabrak Aiptu Torus atau bukan.

"Sudah kami ketahui identitasnya. Tentunya masih dalam proses penyelidikan, karena belum tentu data mobil sama dengan yang mengemudi," ujarnya.

Selain itu, pihak kepolisian akan melakukan gelar untuk mencari tahu unsur pidana yang ada dalam kasus yang ada.

"Nanti kami gelar dulu ada unsur pidananya atau nggak," imbuhnya.

Simak Video "Review Toyota Fortuner 2.8 GR Sport Tetradrive: Bikin Pajero Minder?"

Review Toyota Fortuner 2.8 GR Sport Tetradrive: Bikin Pajero Minder?

(riar/lua)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya