IPW Lampirkan 4 Bukti Transfer Dugaan Pemerasan Wamenkumham Rp7 M - CNN Indonesia

 

IPW Lampirkan 4 Bukti Transfer Dugaan Pemerasan Wamenkumham Rp7 M

CNN Indonesia
3-3 minutes
Selasa, 14 Mar 2023 11:42 WIB

IPW melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiatiej ke KPK terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan senilai Rp7 miliar.

Ketua IPW Sugeng Tegus Santoso melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiatiej ke KPK terkait dugaan gratifikasi detikcom/Grandyos Zafna

Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesian Police Watch (IPW) melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan.

Ketua IPW Sugeng Tegus Santoso mengaku turut membawa sejumlah bukti untuk laporan tersebut. 

"Ada 4 bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer," kata Sugeng di KPK, Selasa (14/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugeng mengatakan laporan itu terkait dengan dugaan aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima Eddy melalui asisten pribadinya.

"Ini terkait adanya aliran dana sekitar 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai aspri-nya," 

"Dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya katakan ada aliran dana 7 miliar," imbuh dia.

Selain bukti transfer, IPW juga mengaku turut melampirkan bukti percakapan dalam laporannya.

"Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang aspri-nya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui," kata Sugeng.

Hingga berita ini ditulis, IPW masih dalam proses membuat laporan. KPK belum memberikan respons terkait aduan dari IPW tersebut.

Sementara Eddy, sapaan Edward, menyebut asisten pribadinya YAR dan YAM yang terseret kasus ini, bekerja dalam hubungan profesional sebagai pengacara.

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai Lawyer dengan kilennya Sugeng (Ketua IPW)," kata Eddy kepada wartawan.

"Silahkan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," imbuh Eddy.

(yoa/ryn/gil)

Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Tolak Komentari Vonis PN Pusat, Wamenkumham: Belum Inkrah

Baca Juga

Komentar