IPW Serahkan Bukti Percakapan Terkait Wamenkumham ke KPK - CNN Indonesia

 

IPW Serahkan Bukti Percakapan Terkait Wamenkumham ke KPK

CNN Indonesia
3-3 minutes
Selasa, 14 Mar 2023 12:35 WIB

IPW menyerahkan empat bukti kiriman dana dalam laporannya soal dugaan gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiatiej.

Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej. (CNNIndonesia/ Khaira Ummah Junaedi Putri)

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesian Police Watch (IPW) melampirkan bukti percakapan dalam laporan terhadap Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiatiej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan.

Ketua IPW Sugeng Tegus Santoso mengatakan pelaporan itu dilakukan pihaknya lantaran Eddy diduga menerima aliran dana sekitar Rp7 miliar melalui asisten pribadinya.

Sugeng mengklaim mempunyai bukti percakapan yang menyebutkan Edward mengakui apabila mempunyai asisten pribadi berinisial YER dan YAM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," kata Sugeng kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (14/3).

Sugeng juga mengaku mempunyai empat bukti kiriman dana dugaan gratifikasi tersebut dan bakal menyerahkannya kepada KPK.

"Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer," jelasnya. 

Terpisah, Edward mengaku enggan menanggapi pelaporan yang dilakukan oleh Sugeng. Menurutnya aduan tersebut mempunyai murni permasalahan antara asistennya selaku pengacara dengan kliennya.

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng (Ketua IPW)," jelasnya kepada CNNIndonesia.com.

"Silahkan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," imbuhnya.

(tfq/isn)

Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Wamenkumham: Putusan PN Jakpus, Belum Berkekuatan Hukum

Baca Juga

Komentar