Pilihan

Jadi Narapidana, Masa Hukuman Eliezer Bisa Berkurang By BeritaSatu

 

Jadi Narapidana, Masa Hukuman Eliezer Bisa Berkurang

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
Bharada Richard Eliezer saat menjalani sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023.
Bharada Richard Eliezer saat menjalani sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023.

Jakarta, Berisatu.com - Masa hukuman terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E, berpeluang berkurang dari vonis 1 tahun 6 bulan yang ditetapkan hakim.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, mengatakan bahwa masa hukuman Eliezer bisa berkurang apabila terpidana dapat melewati program pembinaan dengan baik.

"Kami akan memastikan juga bahwa pemenuhan hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat, hak bersyarat itu tadi antaranya remisi terhadap Richard Eliezer akan dipenuhi. Karena Richard Eliezer di sana akan dilakukan pembinaan, khususnya pembinaan kepribadian dan kerohanian. Itu bagian dari pembinaan sehingga Richard Eliezer nanti Insha Allah bisa mendapatkan hak bersyaratnya," kata Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Senin (27/2/2023) malam.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sendiri juga sedang memperjuangkan hak-hak Eliezer sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.

Dalam hal ini, LPSK memperjuangkan pengurangan waktu tahanan untuk Eliezer mempertimbangkan hak remisi, pembebasan bersyarat, hak asimilasi termasuk cuti jelang bebas.

Adapun per 27 Februari, status Eliezer kini sudah berubah dari tahanan menjadi narapidana. Awalnya, Eliezer akan dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba. Akan tetapi, eks anak buah Ferdy Sambo itu kini dipindahkan ke Rutan Bareskrim karena masalah keamanan.

Selama menjalani masa hukuman, Eliezer akan mendapatkan perlindungan dari LPSK yang bekerja sama dengan pihak Lapas Salemba dan Rutan Bareskrim.

"Terus berkaitan dengan makanan dan sebagainya, itu seperti yang kami sampaikan sebelumnya akan kami jalankan. Sekali lagi, dengan kerja sama dari pihak lapas dan Rutan Bareskrim. Berkaitan dengan hak-haknya kami sudah berkoordinasi dengan Dirjen PAS, selaku narapidana maupun JC. Haknya akan dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek