Jaksa Tahan Eks Kades dan Guru Tersangka Korupsi Dana Desa dan BOS

MERANGIN, iNews.id - Penyidik Kejari Merangin, Jambi menahan dua tersangka kasus korupsi dana desa dan dana bantuan operasi sekolah (BOS). Kedua tersangka yakni Doni Espa, mantan Kades Koto Renah dan Heriyani Bendahara Dana BIS SMP Negeri 10 Merangin.
Kepala Seksi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan, pihaknya telah menahan dua tersangka dalam kasus berbeda. Dijelaskannya kronologi untuk tersangka Doni Espa mantan Kepala Desa Koto Renah tidak bisa mempertanggungjawabkan dana desa dan atas perbuatannya negara mengalami kerugian senilai Rp1,09 miliar. Tersangka diduga melakukan penyimpangan terhadap APBDes Koto Renah selama menjabat.

"Untuk Heriyani tersangka korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMP Negeri 10 Merangin 2020 dan 2021. Tersangka diduga merugikan keuangan negara Rp541 juta," ujarnya, Selasa (7/2/2023).
Penahahan kedua tersangka dengan pertimbangan untuk mempecepat proses persidangan. Tersangka terancam 20 tahun penjara sesuai sangkaan pasal 2 ayat (1) subsidiair pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar