Sri Mulyani Sebut 3 Hikmah dari Kasus Penganiayaan oleh Anak Eks Pejabat Pajak

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, ada tiga hikmah yang bisa dipetik dari kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo putra eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, terhadap Crystalino David Ozora. Pertama, dari sisi kemanusiaan yang adil dan beradab, berhubungan dengan kejadian kekerasan tersebut.
"Pertama, kita sangat prihatin, bagaimanapun dari sisi kemanusiaan yang adil dan beradab, kejadian kekerasan ini adalah sesuatu yang tidak bisa dibenarkan. Jadi kami sebagai institusi, tapi ini ya juga bukan institusi, tapi kami dari sisi kemanusiaan dan dari sisi keprihatinan, ya kita sebagai manusia harus menunjukkan itu," ujar Sri Mulyani dalam acara Economic Outlook 2023 di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Kedua, menurut Sri Mulyani yaitu masalah proses hukum yang harus dilakukan. Menurutnya, masyarakat akan melihat keadilan bagi korban penganiayaan.
"Jadi kami kemudian menyampaikan rasa prihatin, bahkan saya merasa perlu untuk menyampaikan maaf. Menurut saya ini adalah sebuah humility, kerendahan hati yang sepantasnya dilakukan. Kedua, masalah proses hukumnya harus dilakukan," tuturnya.

Ketiga, kejadian penganiayaan tersebut merembet ke banyak hal, mulai dari gaya hidup pejabat pajak hingga ke yang lainnya.

"Ketiga, ini merembet kemana-mana, kemudian gaya hidup, dan ternyata happened to be orang dari pajak. Maka muncul lah banyak sekali. Era media sosial, kita harus terima," tuturnya.
Menurutnya, ini adalah sebuah realita bagi dirinya dan dan juga para pejabat dan institusi publik, yang harus diterima dan juga sebagai sesuatu yang harus dikelola. Jadi, dari reaksi masyarakat yang luar biasa, dia menilai ada sisi positifnya.
"Ada keinginan dari kita untuk membersihkan, pertanyaan mengenai mekanisme compliance, mekanisme untuk koreksi. Jadi buat kami, ini adalah sebuah opportunity atau kesempatan untuk menjelaskan, ini loh mekanisme yang ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," tuturnya.
Editor : Aditya Pratama
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar