Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Jokowi Pilihan

    Jokowi Perintahkan Menteri Disiplinkan PNS soal Gaya Hidup Mewah - CNN Indonesia

    2 min read

     

    Jokowi Perintahkan Menteri Disiplinkan PNS soal Gaya Hidup Mewah

    CNN Indonesia
    2-3 minutes
    Kamis, 02 Mar 2023 16:28 WIB

    Presiden Jokowi ingin semua abdi negara melayani rakyat dengan baik. Ia juga ingin para PNS tidak pamer kekayaan dan kekuasaan.

    Presiden Jokowi memerintahkan PNS untuk tertib dan tidak pamer harta kekayaan. (CNN Indonesia/ Dhio Faiz)

    Jakarta, CNN Indonesia --

    Presiden Joko Widodo memerintahkan para menteri untuk mendisiplinkan pegawai negeri sipil (PNS) agar tidak bergaya hidup mewah menyusul kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

    Jokowi ingin semua abdi negara melayani rakyat dengan baik. Ia juga ingin para PNS tidak pamer kekayaan dan kekuasaan.

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    "Saya minta kepada seluruh menteri dan kepala lembaga untuk mendisiplinkan bawahnya, memberi tahu apa-apa yang tidak boleh dan apa yang boleh dilakukan," kata Jokowi pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/3).

    Jokowi menyoroti pelayanan publik yang belum optimal. Dia mengatakan rakyat harus terlayani dengan baik secara efektif dan akuntabel.

    Ia juga menyoroti perilaku pamer kekayaan para pejabat negara. Menurut Jokowi, tindakan itu membuat rakyat kecewa.

    "Kalau menurut saya, pantas rakyat kecewa karena pelayanannya dianggap tidak baik kemudian aparatnya perilakunya jemawa dan pamer kuasa, kemudian pamer kekuatan, pamer kekayaan hedonis," ucapnya.

    Sebelumnya, publik mengkritik pemerintah setelah pejabat eselon III Kementerian Keuangan Rafael Alun diketahui memiliki harta Rp56 miliar. Harta jumbo Rafael itu terekspos ke publik setelah anak Rafael, Mario Dandy, menjadi pelaku penganiayaan.

    (dhf/ain)

    Saksikan Video di Bawah Ini:

    VIDEO: Harta Pegawai Pajak Jadi Sorotan, Momentum DJP Berbenah?

    Komentar
    Additional JS