Kapolda Metro Jaya: Sahur On The Road dan Main Petasan selama Ramadan, Hentikan! | merdeka.

 

Kapolda Metro Jaya: Sahur On The Road dan Main Petasan selama Ramadan, Hentikan! | merdeka.com

Rahmat Baihaqi
3-3 minutes


Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan kegiatan yang dapat meresahkan selama Ramadan untuk dihentikan. Dia mencontohkan kegiatan-kegiatan seperti sahur on the road hingga bermain petasan.

"Kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road yang tindakannya banyak yang negatif saya minta supaya dihentikan. Main petasan juga demikian, dihentikan karena mengganggu," tegas Fadil kepada wartawan di Gedung Balaikota, Senin (20/3).

Selain itu, Fadil juga mengimbau kepada pemilik tempat hiburan malam agar menaati waktu jam buka tutup selama ramadan. Pihaknya akan bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk mengawasi tempat hiburan malam.

"Kita meminta untuk menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan nanti jam buka dan tutup sesuai ketentuan Perda, kami dari Polda akan bekerjasama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik," ucapnya.

2 dari 2 halaman

Sebelumnya, Polda Metro telah mengeluarkan maklumat yang berisikan sejumlah larangan terhadap masyarakat saat kegiatan ramadan. Surat tersebut tercantum dalam surat nomor MAK/01/III/2023 tentang kegiatan masyarakat menjelang dan saat bulan ramadhan di wilayah hukum Polda metro yang ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya.

"Larangan berkonvoi berkendaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko melalui keterangannya, Senin (20/3).

Selain itu, Fadil juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan kerumunan dalam rangka menunggu sahur maupun berbuka puasa. Seperti halnya melakukan balap liar dan atau hendak melakukan balap liar.

Lebih lanjut, Jenderal bintang dua itu juga memerintahkan kepada jajarannya di wilayah hukum Polda Metro agar menindak tegas siapa saja yang hendak melanggar.

"Anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," tegas Fadil. (mdk/ray)

Baca juga:
TPU Khusus Covid-19 di Rorotan Ramai Peziarah Jelang Ramadan
Bupati Ipuk Dukung Pasar Takjil Ramadan, Minta Camat-Puskesmas Harus Memfasilitasi
Pemuda di Jogja Gelar Khataman Al Qur'an Jelang Ramadan, Intip Keseruannya
Waspada Uang Palsu, Jangan Tukar Uang di Pinggir Jalan Jelang Lebaran 2023
Medoknya Laksa Khas Tangerang, Si Gurih Kental yang Cocok untuk Menu Buka Puasa

Baca Juga

Komentar