Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kemenkeu Pilihan PPATK

    Kemenkeu Telah Terima 266 Surat Transaksi Janggal dari PPATK sejak 2007 h- inews

    2 min read

     

    Kemenkeu Telah Terima 266 Surat Transaksi Janggal dari PPATK sejak 2007

    Kemenkeu Telah Terima 266 Surat Transaksi Janggal dari PPATK sejak 2007
    Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Tangkapan Layar)

    JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membenarkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima 266 surat terkait transaksi mencurigakan di dalam kementeriannya dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Surat itu diterima dalam periode 2007 sampai dengan 2023.

    "Nah saya ingin tegaskan ya 266 surat PPATK ini sebetulnya 185 adalah permintaan dari kami. Jadi, kami yang meminta PPATK untuk menyampaikan informasi menyangkut biasanya menyangkut suatu data dari ASN di bawah Kementerian Keuangan karena kami bertugas untuk mengawasi, membimbing," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Menteri Keuangan dan Menkopolhukam Terkait Temuan PPATK, Sabtu (11/3/2023).   

    Baca Juga

    Sri Mulyani menambahkan, jumlah pegawai yang disebut dalam surat PPATK sebanyak 964 pegawai.

    "Dari surat-surat tersebut, kita telah melakukan tindak lanjut, semuanya, jadi kalau kemarin Pak Mahfud (Menko Polhukam) memberikan impresi seolah-olah tidak ada tindak lanjut, kami ingin meluruskan sore hari ini," kata dia.

    Baca Juga

    Dia menyebut, seluruh surat yang diterima dari PPATK baik permintaan dari pihaknya sebanyak 185 atau yang merupakan inisiatif dari PPATK sebanyak 81 surat semuanya ditindaklanjuti.

    Baca Juga

    Sementara, terkait langkah Kemenkeu menindaklanjuti surat tersebut antara lain 86 surat ditindaklanjuti dengan kegiatan lanjutan berupa pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

    "Artinya itu informasi belum memadai dan kita terus menambah informasi melalui tindakan dari Irjen menambah dan mengumpulkan bahan-bahan keterangan," tuturnya.

    Editor : Aditya Pratama

    Follow Berita iNews di Google News

    Komentar
    Additional JS