Kompak AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda Akui Salah, Irjen Teddy Minahasa hanya Menyesal - CNN Indonesia
Kompak AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda Akui Salah, Irjen Teddy Minahasa hanya Menyesal - Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang sidang tuntutan, Senin (27/3/2023) dua terdakwa yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda mengakui bersalah hingga mereka diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Bahkan AKBP Dody Prawiranegara menyatakan kalau dirinya merupakan korban dari Irjen Teddy Minahasa yang juga terdakwa di kasus perederan narkoba, sabu diganti dengan tawas.
Respons berbeda justru ditunjukkan oleh sang jenderal bintang dua, Teddy Minahasa.
Tegas Irjen Teddy Minahasa mengaku sama sekali tidak merasa bersalah.
Dia hanya menyesal telah mengenalkan AKBP Dody Prawiranegara dengan Mami Linda atau Anita Cepu.
Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.
Tedy Minahasa meminta agar Dody Prawiranegara menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody Prawiranegara dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu alias Mami Linda sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Jadwal Sidang Kasus Narkoba yang Seret Irjen Teddy Minahasa Cs
Kasus peredaran narkoba yang melibatkan perwira tinggi Polri bakal memasuki babak baru.
Sang perwira tinggi, Irjen Pol Teddy Minahasa akan menghadapi tuntutan pada pekan depan, yaitu Kamis (30/3/2023).
"Kamis, 30 Maret 2023. Jam 09.00 sampai dengan selesai. Pembacaan tuntutan," sebagaimana tertera pada laman Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sementara mantan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara akan menghadapi tuntutan lebih dulu.
Persidangan agenda tuntutan bagi AKBP Dody dijadwalkan Senin (27/3/2023).
Berdasarkan laman SIPP, tuntutan juga akan dibacakan bagi tiga terdakwa lainnya pada hari yang sama.
Termasuk di antaranya Linda Pujiastuti alias Mami Linda yang mengaku istri siri Irjen Teddy Minahasa.
Selain tuntutan, persidangan juga akan digelar dengan agenda pleidoi pada Senin (27/3/2023) bagi dua terdakwa.
Berikut jadwal lengkap persidangan pada akhir Maret 2023:
1. Senin (27/3/2023) pukul 09.00 WIB
Sidang atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara.
Agenda: Pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Tempat: Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi
2. Senin (27/3/2023) pukul 10.00 WIB
Sidang atas terdakwa Syamsul Ma'arif alias Arif.
Agenda: Pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Tempat: Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Majelis Hakim: Yulisar, Lindawaty, dan Dinahayati
3. Senin (27/3/2023) pukul 10.00 WIB
Sidang atas terdakwa Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Agenda: Pembacaan pleidoi dari terdakwa.
Tempat: Ruang Sidang Sarwata Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Yulisar, Agustinus Asgari, dan Dinahayati
4. Senin (27/3/2023) pukul 13.00 WIB
Sidang atas terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng.
Agenda: Pembacaan pleidoi dari terdakwa.
Tempat: Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Majelis Hakim: Yulisar, Agustinus Asgari, dan Lindawaty
5. Senin (27/3/2023) pukul 13.10 WIB
Sidang atas terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dan Kompol Kasranto.
Agenda: Pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Tempat: Ruang Sidang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi
6. Kamis (30/3/2023) pukul 09.00 WIB
Sidang atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.
Agenda: Pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Tempat: Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.
Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.
Setelah memperoleh sabu dari Dody melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
AKBP Dody Prawiranegara Siap Hadapi Tuntutan
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara bakal menghadapi tuntutan kasus peredaran narkoba yang juga menyeret mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Melalui akun TikTok pengacaranya, Adriel Purba @adrielpurba, Dody mengaku siap menghadapi tuntutan yang akan dibacakan jaksa.
Sebab, dirinya sudah menyampaikan keterangan dengan benar selama pemeriksaan di persidangan.
"Saya sudah menyampaikan semua sesuai yang saya ketahui, saya rasakan, sesuai apa yang terjadi. Tidak ada satupun saya tutup-tutupi pada saat persidangan," kata Dody, dikutip pada Minggu (26/3/2023).
Atas keterangan yang telah disampaikannya, Dody meminta dukungan dari masyarakat agar kuat menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
Pada akhir pernyataannya, dia menyinggung perihal kejujuran yang menurutnya lebih baik diungkapkan.
"Saya memohon dukungan untuk kami sekeluarga, terutama saya kuat menjalani ini semua. Terima kasih dan jujur lebih baik," ujarnya.
AKBP Dody Prawiranegara Mengaku Salah dan Jadi Korban Irjen Teddy Minahasa
AKBP Dody Prawiranegara mengakui kesalahannya dalam kasus peredaran narkoba.
Kesalahan itu telah diungkapkannya selama memberikan keterangan di persidangan.
Namun di sisi lain, dia juga mengklaim sebagai korban dari perbuatan mantan atasannya, Irjen Teddy Minahasa.
"Saya dalam hal ini mengakui kesalahan saya dan saya adalah korban dari perintah pimpinan yang sebenarnya terjadi kepada diri saya," ujarnya dalam akun TikTok pengacaranya, Adriel Purba @adrielpurba, dikutip Minggu (26/3/2023).
Meski demikian, dia tetap menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang ditugaskan menangani perkara ini.
Besar harapannya agar hakim dapat menjatuhkan vonis yang terbaik dalam kasus ini.
"Saya berikan keputusan semuanya kepada Allah melalui Majelis Hakim yang terhormat. Kiranya semua yang sudah saya ungkapkan dengan kejujuran bisa memberikan vonis yang terbaik untuk saya dan keluarga saya," katanya.
Mami Linda Mengaku Salah, Siap Hadapi Tuntutan: Semoga Kejujuran Saya Bernilai di Hati Majelis Hakim
Linda Pujiastuti alias Mami Linda mengakui kesalahannya dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa.
Atas kesalahannya, Linda pun menyatakan siap mendengarkan tuntutan jaksa pada pekan depan.
"Saya mengakui kesalahan saya. Saya siap menerima dan mendengarkan tuntutan," ujar Linda melalui akun TikTok pengacaranya Adriel Purba, @adrielpurba dikutip pada Kamis (23/3/2023).
Mami Linda juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya saat menjalani proses hukum.
Dia pun memohon doa agar semakin diberi kekuatan menjalani persidangan kasus ini.
"Terima kasih atas doa dan dukungannya. Semoga saya tambah kuat," ujarnya.
Menurutnya, semua keterangan yang dibutuhkan telah disampaikan secara jujur di persidangan. Sebab itu, dia berharap kejujurannya dapat bernilai di mata masyarakat.
"Semoga kejujuran saya dari awal bernilai di hati masyarakat dan Majelis Hakim Yang Mulia."
Tidak Merasa Bersalah, Teddy Minahasa Hanya Menyesal Perkenalkan AKBP Dody dengan Linda Pujiastuti
Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa sebut dirinya tidak merasa bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang saat ini disangkutkan kepada dirinya.
Mantan Kapolda Sumbar itu hanya menyesal telah memperkenalkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dengan Linda Pujiastuti.
Adapun hal itu disampaikan Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
"Ini sudah persidangan kita yang ke-12 kategorinya maraton artinya serius dalam proses persidangannya. Dan terakhir sudah dijalani dalam prosesi ini sebegini jauh apakah saudara merasa bersalah," tanya majelis hakim di persidangan.
"Sama sekali tidak Yang Mulia," jawab Teddy Minahasa.
"Apakah saudara ada merasa menyesal?" tanya hakim.
"Saya menyesal karena satu hal. Mengapa saya memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody itu yang menjadi dampak semua ini?" tegasnya.
Adapun sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa bantah dirinya terlibat transaksi jual beli narkoba dengan Linda Pujiastuti.
"Apakah ada keterangan lain yang ingin disampaikan sebelum kita akhiri persidangan dan dinyatakan selesai, silakan," kata majelis hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
"Terima kasih Yang Mulia, seandainya saya dituduh jual beli narkoba dengan saudari Linda barangkali tidak usah repot-repot menyuruh Dody, lalu Dody menyuruh Arif dan sekian lama waktunya. Mungkin tinggal saya ambil itu barang kalau ada. Saya panggil saudari Linda, saya berikan ongkos kemudian jalan," kata Teddy Minahasa di persidangan.
Teddy Minahasa melanjutkan yang terjadi tidak demikian. Kemudian yang kedua dalam percakapannya dengan Linda tidak satupun dikirimkan ke saudara Dody.
"Jadi kami tidak komunikasi tiga arah. Yang ketiga saya juga tidak tahu kesepakatan harga itu antara siapa dengan siapa. Tapi dari berkas, setahu saya antara Syamsul Ma'arif dengan saudari Linda dan direstui oleh saudara Dody karena dilanjutkan di-screenshot kepada handphonenya saudara Dody," kata Teddy Minahasa.
Mantan Kapolda Sumbar itu melanjutkan ia juga tidak pernah mengetahui barang itu sama sekali.
Kemudian ia juga tidak tahu dan mengatur kapan transaksi barang haram tersebut.
"Dan yang paling terpenting adalah saya juga tidak ikut bagi-bagi uang itu Yang Mulia. Kalau saya menjadi pengendalinya sebagaimana dugaan atau dakwaan dalam surat dakwaan jaksa. Mestinya yang bagi-bagi uang itu bosnya. Sedangkan dalam hal ini mereka bagi-bagi sendiri, mengatur harga sendiri, barang-barangnya sendiri. Nama saya hanya hanya dikait-kaitkan Yang Mulia," tutupnya.
Dakwaan Tujuh Terdakwa
Kasus peredaran narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mereka adalah mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Komentar
Posting Komentar