Kompolnas Minta Polisi Tindak Lanjuti Laporan Keluarga Bripka Arfan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kepada kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga terkait kematian Bripka Arfan Saragih, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Samosir. Dugaan keluarga korban dan pengacara, Bripka Arfan Saragih bukan murni bunuh diri karena ada beberapa luka yang diderita.
"Terkait laporan keluarga almarhum, jika ada temuan bukti yang menguatkan dugaan keluarga, maka laporan dugaan pembunuhan perlu ditindaklanjuti oleh Polda Sumatera Utara," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).
Menurut Poengky, kepolisian harus melakukan penbuktian dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Dia juga menyatakan bahwa, polisi harus mengusut apa benar ada dugaan ancaman terkait hal itu.
"Secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation, termasuk memeriksa apakah benar Kapolres Samosir mengancam almarhum seperti yang diduga keluarga," ujar Poengky.
Di sisi lain Kompolnas, kata Poengky, berharap, pihak kepolisian bekerja secara akuntabel dan transparan dalam proses pengusutan perkara ini.
"Kami juga berharap kasus ini dapat disampaikan secara transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas," ucap Poengky.
Sebelumnya,Bripka Arfan Saragih diduga bunuh diri dengan meminum racun sianida. Polisi menyebut tindakan bunuh diri Bripka Arfan Saragih karena diduga ketahuan menggelapkan uang pajak kendaraan bermotor ratusan warga Kabupaten Samosir sebanyak Rp2,5 miliar.
Namun, Istri Bripda Arfan, Jeni Irene Samosir secara resmi membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut didampingi tim pengacara dari kantor JnR Law Firm. Dasar laporan tersebut lantaran keluarga menemukan sejumlah kejanggalan.
“Jadi, kami sudah resmi membuat laporan pengaduan ke Mapolda Sumatera Utara, berharap agar kasus ini bisa terbuka. Karena kematian almarhum Bripka Arfan Saragih yang ditemukan meninggal dunia, Senin 6 Maret penuh kejanggalan,” ujar tim kuasa hukum, Fridolin Siahaan SH, Sabtu (18/3/2023).
Laporan keluarga korban tertuang di dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP/B/340/III/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara). Dalam laporan tersebut, mereka melaporkan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP.
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar