Ramadhan, Arab Saudi Larang Buka Puasa dan Sahur di Masjid
Selasa, 06 April 2021 - 21:36 WIB
A A A
RIYADH - Arab Saudi melarang buka puasa dan sahur di masjid selama bulan Ramadhan di tengah pandemi COVID-19 . Demikian laporan kantor berita Arab Saudi, SPA, Selasa (6/4/2021).
Tradisi selama bulan suci Ramadhan, yang diperkirakan jatuh pada 13 April mendatang, kerap diwarnai dengan kegiatan yang dilakukan bersama-sama mulai dari shalat tarawih berjamaah, buka puasa bersama dan acara keagamaan serta sosial lainnya dengan keluarga dan teman.
Umat Muslim di seluruh duniajuga melakukan makan sahur saat bersiap untuk menjalankan ibadah puasa.
Sebelum pandemi, masjid-masjid di seluruh dunia menyelenggarakan makanan untuk dinikmati jamaah bersama selama bulan suci.
Tidak ada pengumuman yang dibuat sehubungan dengan shalat tarawih, menurut SPA, namun pihak otoritas Arab Saudi mencatat akan ada lebih banyak informasi tentang peraturan yang segera diberikan terkait dengan penyelenggaraan kegiatan di bulan Ramadhan seperti dikutip dari Al Arabiya.
Tradisi selama bulan suci Ramadhan, yang diperkirakan jatuh pada 13 April mendatang, kerap diwarnai dengan kegiatan yang dilakukan bersama-sama mulai dari shalat tarawih berjamaah, buka puasa bersama dan acara keagamaan serta sosial lainnya dengan keluarga dan teman.
Umat Muslim di seluruh duniajuga melakukan makan sahur saat bersiap untuk menjalankan ibadah puasa.
Sebelum pandemi, masjid-masjid di seluruh dunia menyelenggarakan makanan untuk dinikmati jamaah bersama selama bulan suci.
Tidak ada pengumuman yang dibuat sehubungan dengan shalat tarawih, menurut SPA, namun pihak otoritas Arab Saudi mencatat akan ada lebih banyak informasi tentang peraturan yang segera diberikan terkait dengan penyelenggaraan kegiatan di bulan Ramadhan seperti dikutip dari Al Arabiya.
Tahun lalu,ImamBesar Arab Saudi mengumumkan bahwa shalat tarawih akan diadakan di rumah karena pandemi, satu minggu sebelum dimulainya bulan suci.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi menyatakan akan memberikan izin bagi mereka yang ingin melakukan umrah atau mengunjungi tempat suci selama Ramadhan dengan syarat mereka telah divaksinasi COVID-19. Kementerian itu menetapkan mereka yang ingin menerima izin harus telah mendapat dua dosis vaksin COVID-19 dan berdasarkan status imunisasi mereka di aplikasi Tawakkalna.
Dinyatakan bahwa ini juga berlaku untuk orang yang telah divaksinasi 14 hari setelah menerima dosis pertama atau orang yang divaksinasi yang telah pulih dari infeksi virus Corona baru.
Pemerintah Saudi juga menegaskan akan meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram di Mekah selama bulan Ramadhan sambil mematuhi semua tindakan pencegahan dan pencegahan terhadap penyebaran COVID-19.
Baca Juga
Selain itu, vaksinasi virus corona diwajibkan bagi para pekerja yang melayani kegiatan Haji dan Umrah, serta mereka yang bekerja di toko-toko di Mekah dan Madinah.
Baca Juga
Selama Ramadhan, Masjidil Haram di Makkah juga akan dibersihkan 10 kali sehari dengan 60 liter pembersih selama bulan Ramadhan. Ini dilakukan untuk menjaga keamanan jamaah yang menunaikan ibadah selama bulan suci tersebut.
Baca Juga
Arab Saudi telah melihat infeksi harian turun menjadi di bawah 100 pada bulan Januari dari puncaknya yang mencapai lebih dari 4.000 pada bulan Juni. Namun, infeksi sekali lagi melonjak menjadi lebih dari 700 dalam beberapa hari terakhir, kecenderungan yang disalahkan pihak berwenang pada orang-orang yang tidak mematuhi tindakan pencegahan.
Komentar
Posting Komentar