0
News
    Home Berita Featured KUHAP KUHP Spesial Wamenkum

    Wamenkum Pastikan Aparat Penegak Hukum Terapkan KUHP-KUHAP Baru - SINDONEWS

    3 min read

     

    Wamenkum Pastikan Aparat Penegak Hukum Terapkan KUHP-KUHAP Baru


    Rabu, 28 Januari 2026 - 13:16 WIB

    Ilustrasi/Dok SindoNews

    JAKARTA - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) yang baru resmi berlaku pada awal tahun ini. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) memastikan bahwa aparat penegak hukum (APH) sudah beradaptasi dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru tersebut.

    "Saya kira aparat penegak hukum siap untuk menerapkan itu. Saya kira teman-teman polisi, jaksa, dan hakim sudah beradaptasi dengan KUHP yang baru," kata Eddy di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).

    Baca Juga: Wamenkum Eddy Hiariej Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru ke Pepabri

    Menurut Eddy, terkait dengan KUHP dan KUHAP yang baru sudah dilakukan sosialisasi yang kuat sebelum resmi diterapkan. "Karena selama tiga tahun ini kami sudah berulang kali lakukan sosialisasi baik kepada MA, Kepolisian, Kejaksaan," ujar Eddy.

    KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026.

    KUHP baru yang disahkan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku di era Presiden Prabowo Subianto ini mengusung paradigma hukum pidana nasional yang menggantikan warisan kolonial.

    (zik)

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Infografis

    Deretan Pasal Kontroversial...

    Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru

    Komentar
    Additional JS