Kondisi Terkini David Latumahina Alami Trauma di Otak Belum Bisa Mengenali Orang-orang di Sekitarnya - Tribunnews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Kondisi Terkini David Latumahina Alami Trauma di Otak Belum Bisa Mengenali Orang-orang di Sekitarnya - Tribunnews

Share This
Responsive Ads Here

 

Kondisi Terkini David Latumahina Alami Trauma di Otak Belum Bisa Mengenali Orang-orang di Sekitarnya

David Latumahina, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo masih dirawat di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Kondisi terkini, David Latumahina sudah sadar, tapi belum bisa mengenali orang-orang di sekitarnya.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kondisi terkini David Latumahina-korban penganiayaan dari Mario David Satriyo-masih belum sadar sepenuhnya.

David Latumahina belum sadar total lantaran mengalami trauma mendalam di otaknya dan masih dirawat intensif di Rumah Sakit Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kondisi terkini David Latumahina itu dikemukakan kuasa hukumnya, Melisa Anggriani.

Menurut dia, kondisi kliennya dalam keadaan stabil dan masih menunggu hasil Magnetic Resonance Imaging (MRI)

Meskipun  David sudah sadar, namun secara kualitatif belum menunjukkan kemajuan, akibat cedera otak yang dialaminya.

"Kondisi David hari ini cukup stabil Masih menunggu hasil MRI keluar. Trauma di syaraf otak David sangat dalam kata dokter," kata Melisa saat dihubungi, Sabtu (11/3/2023).

"Kesadaran secara kuantitatif sudah membaik namun secara kualitatif belum ada kemajuan mengingat cedera otaknya sangat berat," ujarnya lagi.

Sampai saat ini, David masih belum bisa mengenali orang-orang di sekitarnya.

Melisa menambahkan, nantinya keluarga David akan melakukan perawatan lain seperti fisioterapi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. 

Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan fakta baru dan keterangan para saksi.

Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Penyidik juga mengenakan Mario Dandy Satriyo pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Selanjutnya, untuk tersangka Shane Lukas dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c.

Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.  

Tags:
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages