KPK Cegah Mantan Dirut Transjakarta M Kuncoro Wibowo ke Luar Negeri
Selasa, 14 Maret 2023 | 16:20 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / LES

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Direktur Utama Transjakarta M Kuncoro Wibowo dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Selasa (14/3/2023).
Saleh tidak menerangkan lebih lanjut soal status hukum Kuncoro. Dia hanya menyebutkan, pencegahan dimaksud berlaku mulai 10 Februari 2023 sampai 10 Agustus 2023.
Sebagai info, KPK kerap mencegah pihak-pihak tertentu berpergian ke luar negeri dalam penanganan kasus di tahap penyidikan. Hanya saja, KPK belum mengungkapkan lebih lanjut terkait kasus apa, sehingga perlu mencegah Kuncoro pergi ke luar negeri.
Terkini, M Kuncoro mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut TransJakarta setelah hanya menjabat selama 2 bulan.
Menurut Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri, M Kuncoro Wibowo tidak berkantor sejak Senin (13/3/2023).
"Beliau mengundurkan diri dari Dirut Transjakarta per hari ini. Beliau sudah tidak berkantor per hari ini," kata Apriastini.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar