KPK Perpanjang Masa Tahanan Lukas Enembe Tersangka Kasus Suap
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Masa penahanan tersangka kasus suap itu diperpanjang hingga 30 hari ke depan terhitung mulai 14 Maret 2023.
"Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tersangka LE masih dilakukan penahanan oleh tim penyidik untuk 30 hari ke depan dimulai 14 Maret 2023 sampai 12 April 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu (12/3/2023).
Ali menjelaskan penyidik masih butuh waktu mengumpulkan alat bukti dan merampungkan berkas penyidikan Lukas Enembe.
"Kebutuhan perpanjangan penahanan masih dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Rijatono tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
KPK menduga Lukas juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar