Langgar Kode Etik, 1 Anggota Polres Nabire Dipecat - inews

 

Langgar Kode Etik, 1 Anggota Polres Nabire Dipecat

Donald Karouw
Langgar Kode Etik, 1 Anggota Polres Nabire Dipecat
Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya memimpin langsung upacara PTDH seorang personel yang melanggar kode etik. (Foto: Humas Polda Papua)

NABIRE, iNews.id - Bripka JPO personel Polres Nabire dipecat sebagai anggota Polri. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dilangsungkan di Lapangan Apel Mapolres Nabire, Jumat (24/3/2023).

Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya memimpin langsung upacara PTDH dengan membacakan Surat Keputusan Kapolda Papua Nomor: Kep/81/II/2023 tentang PTDH dan pembacaan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT KKEP/15/VI/2022/KKEP.

Baca Juga

Upacara ini tanpa dihadiri anggota yang bersangkutan. Kehadirannya hanya disimbolkan dengan foto yang bersangkutan dan disaksikan pejabat utama serta anggota Polres Nabire.

“Upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian,” ujar Kapolres, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga

Menurutnya, upacara PTDH ini merupakan punishment yang diberikan kepada personel sehingga dapat dilaksanakan secara absensial maupun inabsensial dengan tujuan untuk diketahui oleh publik secara umum.

Baca Juga

"Ini juga sebagai contoh dan pembelajaran kepada personel yang lain,” katanya.

Upacara ini turut dihadiri Kabag SDM Polres Nabire Kompol Sofyan CA Samakori selaku perwira upacara dan PS Kasubbag Binkar Bag SDM Polres Nabire Ipda I Wayan Sudarsana selaku komandan upacara.

Baca Juga

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya