Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Nabire Papua Pilihan

    Langgar Kode Etik, 1 Anggota Polres Nabire Dipecat - inews

    2 min read

     

    Langgar Kode Etik, 1 Anggota Polres Nabire Dipecat

    Donald Karouw
    Langgar Kode Etik, 1 Anggota Polres Nabire Dipecat
    Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya memimpin langsung upacara PTDH seorang personel yang melanggar kode etik. (Foto: Humas Polda Papua)

    NABIRE, iNews.id - Bripka JPO personel Polres Nabire dipecat sebagai anggota Polri. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dilangsungkan di Lapangan Apel Mapolres Nabire, Jumat (24/3/2023).

    Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya memimpin langsung upacara PTDH dengan membacakan Surat Keputusan Kapolda Papua Nomor: Kep/81/II/2023 tentang PTDH dan pembacaan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT KKEP/15/VI/2022/KKEP.

    Baca Juga

    Upacara ini tanpa dihadiri anggota yang bersangkutan. Kehadirannya hanya disimbolkan dengan foto yang bersangkutan dan disaksikan pejabat utama serta anggota Polres Nabire.

    “Upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian,” ujar Kapolres, Jumat (24/3/2023).

    Baca Juga

    Menurutnya, upacara PTDH ini merupakan punishment yang diberikan kepada personel sehingga dapat dilaksanakan secara absensial maupun inabsensial dengan tujuan untuk diketahui oleh publik secara umum.

    Baca Juga

    "Ini juga sebagai contoh dan pembelajaran kepada personel yang lain,” katanya.

    Upacara ini turut dihadiri Kabag SDM Polres Nabire Kompol Sofyan CA Samakori selaku perwira upacara dan PS Kasubbag Binkar Bag SDM Polres Nabire Ipda I Wayan Sudarsana selaku komandan upacara.

    Baca Juga
    Komentar
    Additional JS