Pejabat Dilarang Bukber, Pemkab Lampung Utara Batalkan Safari Ramadhan di 23 Kecamatan
LAMPUNG UTARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara membatalkan agenda Safari Ramadhan di 23 kecamatan. Hal itu menyusul adanya larangan pejabat untuk menggelar buka puasa bersama (bukber).
“Menindaklanjuti surat tersebut, kita membatalkan Safari Ramadhan yang telah kita jadwalkan di 23 kecamatan,” kata Asisten I Pemkab Lampung Utara, Mankodri, Jumat (24/3/2023).
Mankodri mengatakan, berdasarkan surat edaran Mensesneg dan Mendagri, pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tidak melakukan kegiatan berbuka puasa bersama.
”Jika kita mencermati surat menteri dalam negeri dan sekretaris kabinet menyebutkan khusus ASN dan Pejabat negara diminta agar tidak menggelar kegiatan berbuka puasa bersama,” ujar dia.
Oleh karena itu, lanjut Mankodri, Pemkab Lampung Utara selama bulan Suci Ramadhan 1444 H meniadakan kegiatan Safari Ramadhan dan buka puasa bersama (bukber) di 23 kecamatan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
"Namun, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan buka puasa bersama silakan saja. Jika dari surat tersebut jelas ASN dan pejabat negara tidak melakukan buka puasa bersama dengan melibatkan masyarakat dalam jumlah banyak,” katanya.
Komentar
Posting Komentar