Langka di Pasaran, Mendag Sebut Program Minyakita Sukses
Kamis, 2 Maret 2023 | 08:39 WIB
Oleh: Roy Triono / FER
Bandar Lampung, Beritasatu.com - Minyakita mendapatkan banyak sorotan beberapa waktu belakangan. Pasalnya, harga Minyakita naik di berbagai pasar meski harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg sudah ditetapkan pemerintah.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengeklaim kelangkaan minyak goreng produksi pemerintah yakni Minyakita di pasaran dikarenakan produk tersebut banyak diminati masyarakat.
"Program Minyakita terlalu sukses, sehingga semua orang banyak yang memburu. Padahal, minyak goreng tersebut itu diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu," kata Mendag Zulhas usai membuka Rapat Kerja Kementerian Perdagangan, di Novotel, Bandar Lampung, Lampung, Rabu (1/3/2023).
Zulhas mengungkapkan, adanya program Minyakita ini mengakibatkan penjualan minyak goreng premium mengalami penurunan.
"Sekarang, tingkat konsumsi minyak goreng premium turun 80 persen, karena adanya Minyakita dan pasar online belakangan ini juga menjual Minyakita," kata Zulhas.
Zulhas menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengembalikan saluran distribusi Minyakita untuk dijual oleh para pedagang di pasar tradisional.
"Sekarang, kita akan kembalikan lagi distribusinya ke pasar tradisional. Tapi, kalau ada yang jual Minyakita selain di pasar tradisional pasti akan kita tegur," jelasnya.
Kementerian Perdagangan sendiri sudah menaikkan suplai Minyakita dari 300.000 ton menjadi 450.000 ton per bulan sejak Februari 2023.
Lebih lanjut Zulhas mengatakan, program Minyakita akan kembali di pasar tradisional hanya 30 persen dan sisanya minyak goreng curah. Sehingga, pasokan cenderung stabil dan harga tidak meninggi.
"Lebih banyak minyak goreng curah agar warga yang beli setengah liter itu ada. Sekarang, kita tambah 450.000 ton dari sebelumnya 300.000 ton Minyakita ini," ungkapnya.
Mendag Zulhas menegaskan, akan menindaklanjuti jika masih ada yang menjual minyak goreng program pemerintah di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000.
"Sudah pasti kalau lebih mahal akan disita barangnya. Kalau ada yang jual lebih dari Rp 14.000 lapor saja, nanti satgas ambil," pungkasnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
Komentar
Posting Komentar