Pilihan

LPSK Cabut Perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer - Beritasatu

 

LPSK Cabut Perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer

Jumat, 10 Maret 2023 | 18:07 WIB
Oleh: Steve Yanto / FFS

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E (tengah), dikawal ketat petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Polisi Brimob usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E (tengah), dikawal ketat petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Polisi Brimob usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023. (Foto: B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan mencabut perlindungan fisik terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Advertisement

Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan pencabutan perlindungan itu merupakan buntut dari tindakan Richard Eliezer yang menjalani sesi wawancara dengan Kompas TV tanpa persetujuan LPSK sebagai pihak yang memberikan perlindungan. Tindakan Eliezer dinilai melanggar kesepakatan justice collaborator.

LPSK selanjutnya menyerahkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) jika nantinya memutuskan memindahkan Eliezer ke Lapas Salemba. Pengamanan Eliezer pun akan menjadi tanggung jawab petugas Lapas.

"Tidak akan melarang bila Eliezer dipindahkan ke Lapas Salemba," kata Rully di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).

Advertisement

Diketahui, Eliezer merupakan terpidana perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Bharada E. Eliezer yang kini menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri mendapat perlindungan dari LPSK karena menjadi justice collaborator.

Namun, dengan dicabutnya perlindungan tersebut, Eliezer tidak lagi mendapat pengawalan dari petugas LPSK sebagaimana sebelumnya.

"Bukan lepas gitu aja. Jadi memang kan ada mekanisme perlindungan dan pengamanan setiap lapas dan rutan, maka kami serahkan ke mekanisme di lapas dan rutan," ujarnya.

Terkait tawaran usai menjalani masa tahanan Eliezer dapat dipekerjakan di LPSK sebagai anggota Polri yang diperbantukan, Rully menuturkan belum dapat memastikan hal tersebut.

"Itu (Eliezer dipekerjakan LPSK) belum terjadi. Nanti kita bahas selanjutnya, jika memungkinkan," ujarnya.

Untuk saat ini, LPSK hanya memastikan perlindungan fisik terhadap Eliezer dicabut. Sementara, perlakuan khusus sebagai justice collaborator seperti hak prosedural dan pemenuhan ha perlindungan hukum dan bantuan psikososial tetap diberikan kepada Eliezer selama masih menjalani masa hukuman sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi Eliezer ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Senin (27/2/2023) lantaran perkara pembunuhan berencana yang menjeratnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Namun, tak sampai 24 jam, Eliezer dipindahkan ke Lapas Salemba atas rekomendasi LPSK.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek