Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Mahkamah Agung Pemilu Pemilu 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pilihan

    MA Bela Hakim PN Jakpus terkait Polemik Putusan Tunda Pemilu 2024 By CNN Indonesia

    2 min read

     

    MA Bela Hakim PN Jakpus terkait Polemik Putusan Tunda Pemilu 2024

    By CNN Indonesia
    cnnindonesia.com
    March 2, 2023
    Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
    Jakarta, CNN Indonesia --

    Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menegaskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak bisa disalahkan terkait produk yang sudah diputuskan di pengadilan.

    Hal demikian ia sampaikan merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

    Ia menekankan hakim-hakim memiliki independensi dalam membuat atau menjatuhkan putusan suatu perkara.

    "Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya, karena putusan dianggap benar," kata Suharto kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/3).

    Suharto menjelaskan putusan PN Jakpus itu belum memiliki hukum tetap. Pasalnya, ia meyakini akan ada pihak terkait mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.

    "Maka paling bijak ya kita tunggu proses Bandingnya. Hanya saja dengan adanya upaya hukum putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi," kata dia

    Majelis Hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Prima untuk seluruhnya dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis (2/3).

    Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.

    Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menegaskan putusan itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia menjelaskan masih ada upaya hukum di pengadilan tinggi mengingat KPU sebagai pihak tergugat menyatakan banding. Keputusan pengadilan ini lantas dikritisi oleh banyak pihak.

    Komentar
    Additional JS