Mahfud MD Pastikan Pemilu 2024 Digelar Sesuai Jadwal - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Mahfud MD Pastikan Pemilu 2024 Digelar Sesuai Jadwal - inews

Share This

 

Mahfud MD Pastikan Pemilu 2024 Digelar Sesuai Jadwal

Bachtiar Rojab
Mahfud MD Pastikan Pemilu 2024 Digelar Sesuai Jadwal
Mahfud MD memastikan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan seperti jadwal yang sudah ditetapkan. (Foto: Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan Pemilihan Umum (Pemilu2024 berjalan seperti jadwal yang sudah ditetapkan. Wacana Pemilu 2024 diundur dinilai bertentangan dengan konstitusi.

"Ingin saya sampaikan, tahun depan itu diadakan pemilu dan saya ingin memastikan untuk kesekian kalinya pemilu itu jadi, ndak bisa diundur," ujar Mahfud di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).

Mahfud juga menegaskan jika seandainya sehari saja Pemilu 2024 mundur, hal itu sudah dikatakan sebuah pelanggaran.

"Karena kalau mau mengundur pemilu itu melanggar konstitusi. Kenapa? Kata konstitusi pemilu itu lima tahun sekali, jadi tidak boleh lewat sehari pun," katanya.

"Presiden itu menjabat 5 tahun ndak boleh lewat sehari pun. Presiden dulu dilantik tanggal 20, besok 20 Oktober harus ada Presiden baru. Lewat dari itu, melanggar konstitusi," ujarnya.

Sekadar informasi, PN Jakpus mengabulkan seluruh permohonan gugatan Partai PRIMA. Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu 2024 hingga Juli 2025. 

Gugatan tersebut diputus pada Kamis, 2 Maret 2023, dengan Ketua Majelis Hakim T. Oyong dan Hakim Anggota H. Bakri serta Dominggus Silaban.

Putusan PN Jakpus tersebut menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan pemilihan umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.

Dalam gugatannya, Partai PRIMA merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Follow Berita iNews di Google News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages