Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured KPK Pilihan RUU Perampasan Aset

    Marak Pejabat Negara Flexing, KPK Harap RUU Perampasan Aset Segera Disahkan - inews

    3 min read

    Marak Pejabat Negara Flexing, KPK Harap RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

    Marak Pejabat Negara Flexing, KPK Harap RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
    Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri harap RUU Perampasan Aset segera disahkan (Foto: ist)

    JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti maraknya laporan terkait gaya hidup mewah alias flexing para pejabat negara. Hal itu seharusnya bisa menjadi momentum pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset.

    Shopee

    Voucher Spesial iNews

    Kupon Shopee

    LIHAT KODE
    🕒 14 Apr 2023

    "Saya kira ini momen yang tepat, ketika ada beberapa laporan masyarakat, atensi masyarakat, terkait dengan gaya hidup penyelenggaran negara. Terlebih saat ini KPK juga sedang melalukan proses penyidikan terkait dengan perkara yang terbaru yang sempat ramai jadi pemberitaan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

    Baca Juga

    "Saya kira ini waktu yang tepat untuk segera mensahkan RUU perampasan aset sebagai support untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan ya," ujarnya.

    Ali mengatakan, KPK saat ini hanya memaksimalkan perampasan aset para terpidana korupsi dengan dasar putusan pengadilan. 

    Baca Juga

    Jika nantinya RUU perampasan aset disahkan, maka bisa menjadi senjata baru KPK untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

    "Karena pada gilirannya setiap perkara korupsi pasti pada ujungnya ada perampasan aset, sampai saat ini kami berupaya untuk perampasan aset itu dilakukan dengan putusan pengadilan, melalui persidangan," katanya.

    Baca Juga

    Ali mengungkapkan bahwa dengan disahkannya RUU perampasan aset sangat memudahkan dalam merampas aset para koruptor baik melalui persidangan ataupun di luarnya.

    "Sehingga ini kan mendukung secara norma hukum untuk penegak hukum hukum bisa mengoptimalkan aset recovery dari hasil korupsi," katanya.

    Editor : Muhammad Fida Ul Haq

    Follow Berita iNews di Google News

    Komentar
    Additional JS