Pasang Pelat Palsu Sesuai Nama Turis Asing di Bali, 8 Motor Disita
Kamis, 9 Maret 2023 | 11:49 WIB
Oleh: Mansy Singko / DIN
Klungkung, Beritasatu.com - Polresta klungkung menyita 8 unit motor sewa milik warga negara asing yang berwisata di Nusa Penida Kabupaten Klungkung Bali. Penyitaan tersebut karena warga negara asing tidak lagi menggunakan nomor sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian tapi diganti menggunakan yang orang yang mengendarainya.
Kapolresta Klungkung AKBP Nengah Sidarta mengatakan pelat nomor kendaraan milik warga negara asing yang berwisata di Nusa Penida tersebut adalah palsu karena tidak sesuai dengan nomor kendaraan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Untuk itu kendaraan sewaan tersebut disita dan dan disimpan di kantor polsek di Nusa Penida sub sektor Nusa Lembongan. "Jika dilihat dari surat-surat kendaraan, semua nomor kendaraan motor tersebut masih memiliki nomor pelat masing masing, hanya ketika disewakan oleh orang asing mereka menggantinya dengan nama," katanya pada Kamis (9/3/2023).
Lanjut Nengah Sidarta, warga negara asing pengendara sepeda motor tersebut akan dikenakan sanksi 2 bulan kurungan akibat melanggar pasal 280 junto pasal 68 ayat 1 undang-undang lalulintas dan angkutan jalan. "Alasan penggendara pengganti nomor pelat kendaraan untuk mempermudah mereka mengenali kendaraan yang mereka bawa, karena mereka kesulitan untuk menghafal nomor pelat kendaraan yang mereka sewa selama berwisata di Nusa Penida," pungkasnya.
Untuk mengurangi pelanggaran serupa, pihak kepolisian sektor Nusa Penida meminta kepada warga yang menyewakan motor kepada wisatawan untuk memenuhi aturan lalulintas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, kepala divisi imigrasi kantor wilayah hukum dan Ham provinsi Bali, Barron Ichsan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan instasi terkait dalam penanganan warga negara asing di Bali. Jika ada pelanggaran lalu lintas akan diserahkan kepada pihak kepolisian, sedangkan yang melanggar ketentuan adat di Bali akan diserahkan kepada desa adat. "Kita memiliki kerjasama lintas sekotral dalam penanganan orang asing di Bali, apabila dalam kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian ada ditemukan pelanggaran keimigrasian maka imigrasi akan bertindak untuk melakukan deportasi ke negara asalnya," katanya menjelaskan.
Meskipun adanya pelanggaran lalu lintas yang ditemukan oleh pihak kepolisian, sejauh ini kata Barron ichsan belum ada rekomendasi dari intansi lain agar warga negara asing yang melanggar lalu lintas untuk dideportasi. "Kami minta kepada warga masyarakat atau instansi lain jika ada temuan pelanggaran imigrasi yang dilakukan oleh warga negara asing laporkan saja ke pihak imigrasi, identitas pelapor akan kami rahasiakan, untuk itu jangan takut untuk melaporkan demi menjaga keamanan bersama," pinta Barron Ichsan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar