Polda Metro Jaya Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan Malam selama Ramadhan

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya melarang kelompok atau organisasi masyarakat melakukan kegiatan sweeping terhadap tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Larangan itu ditekankan karena ormas tak memiliki kewenangan.
“Kita mengimbau untuk organisasi masyarakat apapun tidak boleh melakukan sweeping di tempat hiburan,” ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).

Hengki mengatakan untuk kegiatan penertiban tersebut merupakan tugas kepolisian dan instansi terkait yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kegiatan penertiban selama bulan Ramadan terkait dengan jam operasional tempat hiburan malam juga berdasarkan surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

“Kita yang diberi amanah adalah tanggung jawab Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan instansi terkait termasuk yang ada di Kabupaten kota,” ucap Hengki.
Kelompok-kelompok atau organisasi masyarakat dilarang melakukan penertiban atau sweeping tempat hiburan malam karena tidak memiliki kewenangan.
“Perintah pimpinan Kapolda, tidak ada satupun dari ormas yang melakukan sweeping yang tidak memiliki kewenangan,” tuturnya.
“Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka,” katanya.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar