Polisi Sita Tiga Mobil Milik Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo - inews

 

Polisi Sita Tiga Mobil Milik Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo

Jumat, 10 Maret 2023 | 15:28 WIB
Oleh: RZL

Sejumlah kendaraan mewah milik tersangka Crazy Rich Surabaya yang disita oleh Polresta Malang Kota, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, 10 Maret 2023.
Sejumlah kendaraan mewah milik tersangka Crazy Rich Surabaya yang disita oleh Polresta Malang Kota, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, 10 Maret 2023. (Foto: Antara)

Malang, Beritasatu.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyita sejumlah aset milik tersangka Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo yang telah ditetapkan Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagai tersangka kasus investasi robot trading.

Advertisement

Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan pihaknya saat ini masih menggali informasi terkait aset yang dimiliki oleh tersangka dengan nama lengkap Dinar Wahyu Saptian tersebut.

"Kami mencoba untuk menggali aset-aset yang dimiliki oleh tersangka secara persuasif," kata Budi, dikutip dari Antara.

Budi menerangkan keluarga tersangka Wahyu Kenzo menyerahkan tiga unit kendaraan roda empat ke penyidik Polresta Malang Kota pada Kamis (9/3/2023). Kendaraan-kendaraan tersebut kini disita oleh petugas.

Advertisement

Menurutnya, untuk saat ini Polresta Malang Kota melakukan pendalaman terkait kepemilikan sejumlah aset berupa rumah dan tanah yang ada di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang. Pihaknya juga akan melakukan penggeledahan di rumah-rumah tersebut.

"Kami sudah mendapatkan beberapa aset berupa rumah dan tanah milik tersangka. Kami akan lakukan penggeledahan bersama tersangka, supaya kasus ini semakin terang," ucapnya.

Dalam waktu dekat, lanjutnya, penyidik Polresta Malang Kota akan melakukan inventarisasi terhadap aset yang dimiliki oleh tersangka. Proses inventarisasi tersebut untuk menentukan apakah aset tersebut milik pribadi atau berstatus sewa.

"Kita harus cek dahulu, apakah aset ini milik pribadi atau sewa. Kalau sewa tidak bisa dijadikan aset, sementara kalau aset harus didalami terlebih dahulu," ujarnya.

Guna mengusut kasus investasi robot trading lebih lanjut, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Irwasda, Bidpropam, dan Bidkum, serta berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri.

Adapun Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam kasus investasi robot trading. Diperkirakan Wahyu Kenzo meraup keuntungan hingga Rp 9 triliun dengan jumlah korban sekitar 25 ribu orang.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Baca Juga

Komentar