Pilihan

Polres Ngawi Tangkap 3 Tersangka Konflik Perguruan Silat, 1 Pelaku Masih Anak-Anak - BuddyKu

 

Polres Ngawi Tangkap 3 Tersangka Konflik Perguruan Silat, 1 Pelaku Masih Anak-Anak - BuddyKu

Polres Ngawi Tangkap 3 Tersangka Konflik Perguruan Silat, 1 Pelaku Masih Anak-Anak

NGAWI, iNews.id - Satreskrim Polres Ngawi mengamankan tiga pelaku penganiayaan konflik perguruan silat. Mereka diamankan lantaran menganiaya pemuda berinisial MSN (16) dan pria M (54).

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, tiga pelaku telah diamankan, satu di antaranya masih anak-anak. Mereka secara bersama-sama menganiaya korban pada Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 10.30 WIB, di pinggir jalan masuk Desa Kandangan, Ngawi. 

Sementara ini, berdasarkan olah TKP dan penyelidikan telah diamankan pelaku GA (18), YDC (19) dan satu masih anak-anak, sedang yang lain masih proses pengejaran, kata Dwiasi, Sabtu  (11/3/2023).

Dwiasi melanjutkan, faktor yang melatarbelakangi terjadinya konflik antaranggota perguruan pencak silat bermula dari adanya berita hoaks dan merasa perguruan pencak silat mereka lebih baik daripada yang lain. 

Para anggota perguruan pencak silat dalam kondisi pengaruh alkohol atau minuman keras, adanya pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab atau adu domba. Tak hanya itu, mereka  kurang mampu dalam mengendalikan emosi, katanya. 

Kapolres Ngawi menegaskan Polres telah menindak anggota perguruan silat yang melanggar hukum. 

Sementara barang bukti yang diamankan dari korban adalah satu kaus bertuliskan Punkshter Ponorogo, delapan sepeda motor serta senjata tajam.

Pelaku dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Sebelumnya, aksi tawuran antarpesilat PSHT dengan IKSPI Kera Sakti terjadi selama dua hari berturut-turut di dua lokasi berbeda. Pertama di Jalan Raya Desa Kandangan Kecamatan Ngawi pukul 10.30 WIB, Sabtu (4/3/2023). 

Tawuran itu terjadi ketika rombongan pesilat IKSPI mengendarai sepeda motor dalam perjalanan berangkat ke Padepokan di Caruban, Madiun. Mereka akan menghadiri acara pengesahan anggota baru. 

Aksi tawuran ysng kedua terjadi pada Minggu (5/3/2023), sekitar pukul 04.45 WIB di Karangtengah, Prandon. Saat itu rombongan pesilat IKSPI dalam perjalanan pulang dari padepokan di Madiun. Dari dua kejadian tersebut, 14 orang terluka.

Author: Nur Ichsan

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek