PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu Terkait 600 Pihak
Jumat, 10 Maret 2023 | 10:35 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / DIN

Jakarta, Beritasatu.com - Transaksi janggal Rp 300 triliun di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan publik. Soal itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa ada sekitar 600 pihak yang terkait dengan transaksi dimaksud.
"600-an pihak," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).
Ivan menyampaikan, untuk detail transaksi tersebut terdapat di dokumen individual para pihak dimaksud. Dokumen itu telah disampaikan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Nilai detail mengenai mutasi rekening serta yang terkait tindak pidana ada pada dokumen individualnya. Kami sudah sampaikan ke Ibu Menkeu," ujar Ivan.
Sri Mulyani sebelumnya mengaku kalau dirinya tidak tahu soal transaksi janggal Rp 300 triliun di Kemenkeu dari laporan yang dia terima. Soal itu, Ivan mengakui kalau yang diterima Sri Mulyani itu hanya sebatas rekap laporan.
"Yang dipegang Ibu Menkeu terakhir adalah rekap dari beberapa ratus laporan yang pernah kami kirimkan kepada Kemenkeu sepanjang 2009-2023," ungkap Ivan.
Sri Mulyani mengaku baru menerima surat laporan adanya aliran dana mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Direktorat Pajak dan Direktorat Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini disampaikan Sri Mulyani saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Solo Jawa Tengah, Kamis (9/3/2023) sore.
Sri Mulyani, menjelaskan bahwa dalam lampiran surat berjumlah 36 halaman tidak menunjukan angka Rp 300 triliun yang sebelumnya diungkap Mahfud MD dan PPATK.
"Mengenai Rp 300 triliun terus terang saya tidak lihat dalam surat itu tidak ada angkanya. Jadi saya engga tahu juga Rp 300 triliun darimana. Nanti saya akan kembali lagi ke Jakarta. Saya akan bicara lagi dengan Mahfud dan juga Ivan angkanya dari mana. Dengan ini saya juga punya informasi yang sama dengan anda semuanya, media, dan masyarakat," jelasnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar