Putuskan Pemilu Ditunda, 3 Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY
Senin, 6 Maret 2023 | 18:12 WIB
Oleh: Robby Kurniawan / FFS
Jakarta, Beritasatu.com - Sejumlah LSM yang tergabung dalam koalisi masyarakat untuk pemilu bersih melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/3/2023).
Ketiga hakim, yakni Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban dilaporkan ke KY atas putusan mereka mengabulkan gugatan perdata Partai Prima. Salah satu poin dalam putusan itu yakni memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 atau menunda pelaksanaan sisa tahapan Pemilu 2024.
"Hari ini Komisi Yudisial telah menerima tim koalisi untuk pemilu bersih. Teman-teman dari tim koalisi tersebut telah menyampaikan laporan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang hari ini kita semua sudah memperdebatkan tentang penundaan pemilu di mana kasus tersebut sesungguhnya adalah gugatan perdata itu yang kami sampaikan," kata Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata, di Kantor KY, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Dikatakan, KY masih mendalami kasus sidang gugatan perdata yang melibatkan Partai Prima dengan KPU tersebut. Sesuai dengan tugas dan fungsinya, KY akan memanggil hakim yang menyidangkan kasus tersebut untuk menggali informasi tentang peristiwa yang sebenarnya terjadi. Meski tidak berwenang memeriksa putusan pengadilan, Fajar memastikan KY akan terus mengawasi proses persidangan perkara gugatan tersebut hingga putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah nantinya.
"Kita akan kawal terus kasus tersebut karena kita anggap hal ini cukup menjadi persoalan yang besar dan oleh karena itu kita Komisi Yudisial juga meminta dukungan dari masyarakat tentunya mengenai informasi yang bisa disampaikan ke Komisi Yudisial agar kami bisa bekerja lebih cepat dan lebih maksimal," katanya.
Sementara itu, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, pihaknya belum memeriksa hakim PN Jakpus yang memutus pemilu ditunda. Hingga kini, katanya, KY baru pada tahap pemeriksaan pendahuluan, seperti keabsahan pelapor, pemeriksaan terhadap panitera, hakim lain atau kepala PN Jakpus yang mengetahui kasus ini.
Setelah proses tersebut, laporan tersebut akan dianalisa untuk dibawa ke panel dan diperiksa adanya dugaan pelanggaran etik atau tidak.
Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata Partai Prima. Dalam salah satu poin putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
Komentar
Posting Komentar