Siap Hadapi Banding KPU, Partai Prima Tetap Buka Peluang Cabut Gugatan PN Jakpus - Beritasatu

 

Siap Hadapi Banding KPU, Partai Prima Tetap Buka Peluang Cabut Gugatan PN Jakpus

Minggu, 12 Maret 2023 | 16:27 WIB
Oleh: Yustinus Paat / WIR

Konfrensi Pers di kantor DPP Partai Prima, Jumat 3 Maret 2023.
Konfrensi Pers di kantor DPP Partai Prima, Jumat 3 Maret 2023. (Foto: Theressia Silalahi/Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Prima Alif Kamal Haladi mengatakan pihaknya siap menghadapi banding yang diajukan KPU ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan PN Jakarta Pusat yang telah memenangkan gugatan Partai Prima. Dalam putusan PN Jakpus, Majelis Hakim memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Advertisement

"Tentu kami akan mempersiapkan segala sesuatunya terkait banding ini, seperti saat kami masukan gugatan awal. Kami juga akan mempersiapkan segala sesuatunya apabila banding ditolak ataupun diterima oleh majelis Pangadilan Tinggi," ujar Alif kepada Beritasatu.com, Minggu (12/3/2023).

Partai Prima, kata Alif, pada prinsipnya menghargai upaya KPU untuk melakukan banding, sebagai salah satu upaya hukum yang dilindungi oleh undang-undang. Meskipun, tutur dia, Partai Prima juga melakukan berbagai diskusi untuk mencari upaya terbaik agar proses ini tidak berlarut-larut.

"Kami juga sangat tidak ingin proses pemilu yang menjadi hajatan banyak orang tidak tercederai dengan keriuhan karena tendensi-tendensi politik tertentu. Karena sejatinya kami di DPP Prima mau ikut pemilu 2024," tandas Alif.

Advertisement

Pihaknya, kata Alif, membuka ruang mencabut gugatan jika KPU memberikan hak politik kepada Partai Prima menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Partai Prima juga masih mempertimbangkan situasi terkini terkait eksekusi putusan PN Jakarta Pusat.

"Salah satu upaya itu adalah, seperti yang sudah diarahkan oleh Ketua Umum Partai Prima, kalau KPU memberikan hak politik kami untuk ikut dalam pemilu 2024, maka gugatan akan kami cabut," pungkas Alif.

Sebelumnya, KPU sudah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda Pemilu Serentak 2024 pada Jumat (10/3/2023). Putusan PN Jakpus ini terkait dengan gugatan Partai Prima yang menyebutkan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena tak meloloskan Partai Prima sebagai partai peserta Pemilu Serentak 2024.

"Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses substansi hukum terkait proses banding tersebut," ujar Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna usai menyerahkan dokumen banding.

Andi mengungkapkan poin-poin yang menjadi materi banding, seperti PN Jakpus yang tidak memiliki kewenangan memutuskan sengketa proses pemilu.

"Kurang lebih poinnya terkait kompetensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan yang penting amar putusannya. Di antaranya adalah tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun, 4 bulan, 7 hari, yang KPU anggap ini sebuah kekeliruan," ungkap Andi.

Lebih lanjut, Andi mengatakan bahwa tahapan Pemilu Serentak 2024 hingga saat ini masih berjalan sebagaimana mestinya. "Pemilu tetap berjalan, sebagaimana pimpinan KPU jelaskan. Tahapan tetap berjalan," pungkas Andi.

Diketahui, putusan PN Jakpus berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Dalam proses tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakpus memerintahkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Selain itu, majelis hakim menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada Partai Prima.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Baca Juga

Komentar