Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bharada E Featured LPSK Pilihan

    LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Polri Tetap Beri Pengamanan - Beritasatu

    2 min read

     

    LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Polri Tetap Beri Pengamanan

    Minggu, 12 Maret 2023 | 12:14 WIB
    Oleh: Stefani Wijaya / WIR

    Juru Bicara dan Tenaga Ahli LPSK Rully Novian (kanan), Tenaga Ahli LPSK Syahrial (tengah), dan Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama LPSK Sriyana (kiri), memberikan keterangan pers terkait pencabutan perlindungan fisik terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Kantor LPSK di Jakarta Timur, Jumat 10 Maret 2023.
    Juru Bicara dan Tenaga Ahli LPSK Rully Novian (kanan), Tenaga Ahli LPSK Syahrial (tengah), dan Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama LPSK Sriyana (kiri), memberikan keterangan pers terkait pencabutan perlindungan fisik terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Kantor LPSK di Jakarta Timur, Jumat 10 Maret 2023. (Foto: B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

    Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri tetap memberikan pengamanan kepada terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E setelah perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dicabut.

    Advertisement

    Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa, pengamanan itu telah diberikan sejak awal penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bergulir.

    "Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan kan sudah diamankan oleh Polri dan sampai dengan saat ini kan kondisi kesehatan Eliezer baik," kata Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (12/3/2023).

    Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan mencabut perlindungan fisik terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

    Advertisement

    Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan pencabutan perlindungan itu merupakan buntut dari tindakan Richard Eliezer yang menjalani sesi wawancara dengan Kompas TV tanpa persetujuan LPSK sebagai pihak yang memberikan perlindungan. Tindakan Eliezer dinilai melanggar kesepakatan justice collaborator.

    LPSK selanjutnya menyerahkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) jika nantinya memutuskan memindahkan Eliezer ke Lapas Salemba. Pengamanan Eliezer pun akan menjadi tanggung jawab petugas Lapas.

    "Tidak akan melarang bila Eliezer dipindahkan ke Lapas Salemba," kata Rully di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    TAG: 

    Komentar
    Additional JS