Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Jokowi Pemilu Pemilu 2024 Pilihan

    Soal Putusan Penundaan Pemilu, Jokowi: Pemerintah Berharap Tetap Berjalan - inews

    3 min read

     

    Soal Putusan Penundaan Pemilu, Jokowi: Pemerintah Berharap Tetap Berjalan

    Raka Dwi Novianto · Senin, 06 Maret 2023 - 12:37:00 WIB
    Soal Putusan Penundaan Pemilu, Jokowi: Pemerintah Berharap Tetap Berjalan
    Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah berkomitmen agar tahapan pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik. (Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta)

    JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah berkomitmen agar tahapan pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik. Dirinya meyakini tahapan pemilu tetap berjalan di tengah putusan PN Jakpus yang mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai Prima.

    Gugatan itu berdampak pada penundaan tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. 

    Baca Juga

    "Ya kan sudah saya sampaikan bolak-balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik," kata Jokowi di Bandung, Jawa Barat Senin (6/3/2023).

    Jokowi pun berharap tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan karena anggarannya telah dipersiapkan dengan baik.

    Baca Juga

    "Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik. Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan," kata Jokowi.

    Diketahui, PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai Prima. Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu 2024 hingga Juli 2025. Gugatan tersebut diputus pada Kamis (2/3/2023) dengan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri serta Dominggus Silaban. 

    PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima. 

    Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

    Editor : Rizal Bomantama

    Follow Berita iNews di Google News

    Bagikan Artikel:
    line sharing button
    Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
    Komentar
    Additional JS