Temuan Senjata Dito Mahendra: Ilegal dan Biasa Buat Tempur - Tempo

 

Temuan Senjata Dito Mahendra: Ilegal dan Biasa Buat Tempur

Jumat, 31 Maret 2023 14:54 WIB

TEMPO.COJakarta - Temuan senjata di rumah Dito Mahendra Sampurno semakin menjadi sorotan. Senjata itu disebut tak memiliki izin dan biasa digunakan untuk bertempur.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengaku terheran-heran dengan temuan senjata tersebut. Dia mengatakan jenis senjata yang ditemukan di rumah pengusaha itu bukan senjata untuk berburu atau olahraga, namun jenis senjata serbu dan memiliki peluru tajam.

Baca Juga:

“Senjata api yang ditemukan bukan untuk olahraga bukan juga untuk berburu, tetapi senjata untuk tempur dan ada peluru tajamnya,” kata Asep di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.

Penemuan senjata itu bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumah Dito di Kebayoran Baru pada 13 Maret 2023. Penggeledahan ini dilakukan dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Mulanya, Asep mengatakan KPK menengarai Dito menyimpan aset milik Nurhadi yang merupakan obyek penyidikan TPPU tersebut. Namun, bukannya menemukan aset mewah, KPK justru menemukan 15 pucuk senjata api tersebut. KPK menyerahkan temuan senjata itu kepada Badan Reserse Kriminal Polri untuk diselidiki.

Baca Juga:

Senjata Ilegal

Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan 9 dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito tidak berizin alias ilegal. “Dari hasil pendataan di dapat 9 jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat izin,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Djuhandhani dalam keterangan resminya, Kamis, 30 Maret 2023.

Sembilan senjata ilegal itu di antaranya berjenis 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Djuhandhani mengatakan Bidang Yanmas Baintelkam Polri telah menyerahkan senjata api yang tidak dilengkapi dokumen ini ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Ia mengatakan penyidik sedang mengusut perkara ini karena diduga ada tindak pidana tanpa hak memasukkan senjata api ke Indonesia atau memiliki senjata api secara ilegal. “Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dittipidum,” kata Djuhandhani.

ROSSENO AJI | EKA YUDHA SAPUTRA

Stafsus Sri Mulyani Cerita Sulitnya Melacak Harta Rafael Alun, Apa Alasannya?

2 jam lalu

Stafsus Sri Mulyani menceritakan alasan baru terbongkarnya dugaan gratifikasi yang dilakukan Rafael Alun.

Geledah Rumah Rafael Alun, KPK Temukan Gepokan Duit dan Puluhan Tas Mewah

3 jam lalu

Rafael Alun diduga telah menerima gratifikasi selama 12 tahun ke belakang.

Kronologi Lengkap Kasus Rafael Alun: Dari Kasus Penganiayaan hingga Jadi Tersangka KPK

4 jam lalu

Kronologi kasus Rafael Alun, mulai dari kasus penganiayaan oleh Mario hingga dijadikan tersangka oleh KPK.

Rafael Alun Terima Gratifikasi sejak 12 Tahun Lalu, Stafsus Sri Mulyani: Pernah Disampaikan Bu Menteri

4 jam lalu

Staf Khusus Sri Mulyani menanggapi dugaan gratifikasi pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo selama 12 tahun.

Rafael Alun Tersangka KPK, Ini Tanggapan Stafsus Sri Mulyani

4 jam lalu

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi penetapan Rafael Alun sebagai tersangka KPK.

Profil Istri Bupati Kapuas, KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi

4 jam lalu

KPK sebut anggota DPR Komisi III (Hukum) Ary Egahni terjerat kasus korupsi Rp8,7 miliar bersama suaminya, Bupati Kapuas Ben Bharim S. Bahat.

Dilantik Jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto akan Belajar dari Pejabat Lama

5 jam lalu

Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Komisaris Jenderal Fadil Imran yang diangkat menjadi Kabaharkam Polri.

Kronologi Kasus Korupsi Jerat Bupati Kapuas dan Istri yang Anggota DPR Komisi III, Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni

5 jam lalu

KPK menahan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang anggota DPR Komisi III atas kasus korupsi yang menjerat keduanya.

KPK Sebut Penetapan Tersangka Rafael Alun Sudah Sesuai Koridor Hukum

6 jam lalu

Ali mengatakan penetapan tersangka kepada Rafael Alun tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya klarifikasi LHKPN

Bareskrim Periksa Pegawai Henry Surya soal Pemalsuan Akta Pendirian KSP Indosurya

9 jam lalu

Bareskrim sedang mendalami kemungkinan tersangka KSP Indosurya, Henry Surya, memerintahkan pegawainya berkomplot untuk pendirian koperasi fiktif

Baca Juga

Komentar