Terbongkar! Begini Cara Pejabat Minerba ESDM Korupsi Tukin
Kamis, 30/03/2023 04:20 WIB
Foto: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper usai penggeledahan kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/3/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM terkait kasus korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) tahun anggaran 2020-2022.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan modus korupsi di lingkungan Ditjen Minerba terkait tukin dilakukan oleh orang-orang yang berkecimpung di bagian keuangan. Mulai dari level bendahara dan lain-lainnya.
"Jadi ada kelebihan uang kemudian mereka upayakan ini gimana caranya supaya bisa dibagi. Ini kan kalau di kita gaji ada gaji pokok tukin dan lain-lain, nah mereka dibagi ke tukin. Seperti typo? Seperti om tukin Rp 5 juta, nah om dikasih nol satu jadi Rp 50 juta, kayak typo," kata dia saat ditemui di Gedung KPK, Rabu (29/3/2023).
Asep memastikan setidaknya tersangka yang Dijerat KPK terkait kasus manipulasi tukin Ditjen Minerba ESDM yakni sejauh ini sebanyak 10 orang. KPK juga telah menggeledah beberapa bukti seperti slip gaji dan lain lain di rumah para tersangka.
"Banyak dokumen-dokumen, seperti itu kan ini kan kita metode follow the money. Uangnya kita susurin ke mana," kata dia.
Foto: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper usai penggeledahan kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/3/2023). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki).
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan dari hasil penggeledahan di kantor Ditjen Minerba dan Kementerian ESDM tersebut pihaknya menemukan dan mengamankan berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif terkait dugaan kasus korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) ASN di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara.
"Dari seluruh dokumen itu berikutnya akan dianalisis ya dan segera disita sebagai alat bukti untuk kelengkapan berkas perkara. Pengumpulan alat bukti kegiatan penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan," kata Ali saat ditemui di Gedung KPK, Selasa (28/3/2023).
Ali menyebut, kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja ini menggunakan tahun anggaran 2020-2022. Setidaknya, dugaan kasus korupsi ini melibatkan lebih dari satu tersangka.
"Lebih dari satu (tersangka). Nanti akan diumumkan jumlah tersangka, nama tersangka, konstruksi perkaranya, pasal-pasalnya. Setelah seluruh proses penyidikan cukup, pasti kami umumkan," kata dia.
(wur/wur)
Komentar
Posting Komentar