Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Ferdy Sambo Pilihan

    Vonis 3 Eks Anak Buah Ferdy Sambo Inkrah karena Jaksa Tak Banding - inews

    2 min read

     

    Vonis 3 Eks Anak Buah Ferdy Sambo Inkrah karena Jaksa Tak Banding

    Achmad Al Fiqri
    Vonis 3 Eks Anak Buah Ferdy Sambo Inkrah karena Jaksa Tak Banding
    Vonis 3 mantan anak buah Ferdy Sambo dinyatakan inkrah usai jaksa tak mengajukan banding. (Foto: Antara)

    JAKARTA, iNews.id - Vonis tiga mantan anak buah Ferdy Sambo yang juga merupakan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Ketiganya yakni Baiquni  Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin 

    "Sudah (inkrah putusan terhadap ketiganya)," kata pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Minggu (5/3/2023).

    Baca Juga

    Dia menjelaskan putusan inkrah itu didapat lantaran jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum tak mengajukan banding.

    "Sampai hari ini tidak ada pernyataan banding dari jaksa," ucap Djuyamto.

    Baca Juga

    Sebagai informasi, ketiga mantan anak buah Ferdy Sambo itu telah dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Baiquni Wibowo  divonis penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

    Sementara itu, Chuck Putranto telah divonis penjara selama satu tahun penjara plus denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

    Sedangkan Arif Rachman, divonis penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider penjara tiga bulan. Sama hal dengan kawannya, vonis Arif lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

    Editor : Rizal Bomantama

    Follow Berita iNews di Google News

    Komentar
    Additional JS