Warga Perumahan Ngaku Tak Tahu soal Kasus Penganiayaan David
Warga Green Permata mengaku bingung area perumahan belakangan mendadak ramai. Mereka tak tahu soal penganiayaan yang dilakukan Mario ke David (CNN Indonesia/Farras Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah warga Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mengaku bingung karena area tempat tinggalnya belakangan mendadak ramai didatangi wartawan dan polisi.
Salah satu warga bernama John (22), mengatakan ia tak tahu soal kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) pada Februari lalu. Ia justru mengetahui peristiwa itu dari media sosial.
"Ini perumahan tentram, kaget aja kok tahu-tahu banyak orang luar datang ke sini," kata John kepada CNNIndonesia.com saat diwawancara di lokasi rekonstruksi kasus penganiayaan, Jumat (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sering keluar masuk orang setelah kejadian itu. Biasanya mah sepi sekali," tambahnya.
Selain John, ada pula warga bernama Adi (20) yang hadir di lokasi rekonstruksi pada Jumat siang ini.
Mereka bersama warga lain mengaku penasaran soal peristiwa sebenarnya terjadi pada 20 Februari 2023 malam lalu.
Sebab, kata Adi, saat kejadian hari itu tak ada warga ataupun satpam perumahan yang mengetahui penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David.
"Pas kejadian itu kan saya juga di rumah. Sepi banget enggak tahu kalau ada kejadian itu," kata Adi.
"Baru tahu juga pas videonya viral di internet. Makanya kami penasaran juga datang ke sini meskipun hujan," ucapnya.
Hari ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di TKP Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi perkara penganiayaan David.
Pantauan CNNIndonesia.com, puluhan warga memadati area sekitar lokasi di balik garis polisi menanti rekonstruksi digelar.
Rencananya, ada 23 adegan yang akan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David. Dua tersangka, Mario Dandy dan Shane Lukas, dihadirkan ke lokasi.
Sementara AG yang terlibat dalam kasus ini tak dihadirkan lantaran masih di bawah umur.
Adapun Mario dan Shane ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kemudian, AG telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3) di LPKS. AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
(far/tsa)
Saksikan Video di Bawah Ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar