Obrolan Mario ke Shane di Rubicon: Gue Mau Mukulin Orang, Lo Videoin - CNN Indonesia - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Obrolan Mario ke Shane di Rubicon: Gue Mau Mukulin Orang, Lo Videoin - CNN Indonesia

Share This

 

Obrolan Mario ke Shane di Rubicon: Gue Mau Mukulin Orang, Lo Videoin

CNN Indonesia
3-3 minutes
Jumat, 10 Mar 2023 15:59 WIB

Mario Dandy Satriyo sempat terlibat perbincangan dengan Shane Lukas saat dalam perjalanan untuk bertemu dengan Cristalino David Ozora.

Polisi akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora. (CNN Indonesia/Mohammad Farras)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mario Dandy Satriyo sempat terlibat perbincangan dengan Shane Lukas saat dalam perjalanan untuk bertemu dengan Cristalino David Ozora.

Saat itu, Mario dan Shane menggunakan mobil Rubicon hitam menuju ke Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan. Di dalam mobil itu, juga terdapat perempuan berinisial AG.

"(Mario ke Shane) lo ikut guetemenin gue dong, gue mau mukulin orang, nanti lo video aja," kata penyidik dalam rekonstruksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Shane (tanya) ha? Siapa? Memang kenapa," lanjut penyidik.

David anak pengurus GP Ansor dianiaya oleh Mario Dandy di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan akhir Februari lalu.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, perempuan berinisial AG juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Ia telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin di LPKS.

AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

(dis/isn)

Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Momen Mario Dandy Tiba Di Lokasi Rekonstruksi, Tangan Diborgol

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages