AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Keluarga David Desak Jaksa Banding
JAKARTA, iNews.id - Keluarga Cristalino David Ozora mendesak jaksa penuntut umum melakukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap AG. AG dinilai bisa dihukum maksimal hingga 6 tahun.
Hal tersebut disampaikan pengacara keluarga David, Melisa Anggraini.

"Kuasa hukum dan keluarga David Ozora menghargai keputusan hakim tunggal, namun kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," ujar Melisa, Senin (10/4/2023).
Hakim sudah menunjukkan bahwa AG terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat. Kendati demikian, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun.

"Terkait upaya hukum selanjutnya kami serahkan kepada jaksa. Kami harap tidak lagi ada tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat," kata Melisa.
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis terhadap AG dengan 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Hakim meyakini AG turut terlibat dalam penganiayaan David bersama dua rekannya, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. Dirinya pun terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar