AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Bicara Banding - Beritasatu

 

AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Bicara Banding

Senin, 10 April 2023 | 16:30 WIB
Celvin M Sipahutar / LES
Anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Agnes Gracia Haryanto (dengan jaket tertutup) dikawal ketat petugas usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Agnes Gracia Haryanto (dengan jaket tertutup) dikawal ketat petugas usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Terdakwa anak Agnes Gracis (15) atau AG pacar Mario Dandy yang terjerat kasus penganiayaan David Ozora telah divonis 3,5 tahun penjara. Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengaku, menghormati vonis yang diputuskan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara terhadap kliennya.

Mangatta juga mengaku, telah memiliki sejumlah catatan dari fakta-fakta yang disampaikan oleh hakim atas vonis AG.

"Ibu hakim telah menyampaikan vonis terhadap anak AG yaitu itu seperti yang sudah teman-teman tahu. Kami menghormati putusan ini. Namun, kami akan berdiskusi lebih dahulu dengan pihak keluarga mengenai tindakan apa yang akan dilakukan," ujar Mangatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Advertisement

"Pastinya, ini fakta-fakta yang ada, yang disampaikan oleh ibu hakim ada beberapa yang menjadi catatan kami juga, tapi ini nanti kami serahkan keputusan ke pihak keluarga," ucap Mangatta.

Lebih lanjut, Mangatta juga membicarakan soal banding yang akan dilakukan untuk meringankan hukuman AG. Akan tetapi, hal ini perlu dibicarakan lebih dulu dengan pihak keluarga kliennya.

"Itu (banding), pokoknya kami akan konsultasikan dulu dengan pihak keluarga habis ini. Nanti (catatan) kami sampaikan setelah konsultasi dengan pihak keluarga," ungkap Mangatta.

Sebelumnya, hakim telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun pidana penjara terhadap AG, yang juga mantan kekasih Mario Dandy ini. Hakim menyatakan AG terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

"Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer. Kedua, menjatuhkan pidana anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," kata Hakim tunggal Sri Wahyuni saat membacakan amar putusan terhadap AG di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut agar AG ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama empat tahun.

Sementara itu, untuk hal yang memberatkan dalam vonis AG, hakim mempertimbangkan kondisi korban David Ozora yang masih dirawat di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak yang parah.

Di sisi lain, untuk hal yang meringankan, hakim menilai AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri. AG juga telah menyesali perbuatannya.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

Baca Juga

Komentar