Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet - Tempo

 

Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

Reporter

Selasa, 11 April 2023 18:44 WIB

TEMPO.COJakarta - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman meragukan keseriusan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang yang diketuai Mahfud Md dalam menangani kasus transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia khawatir DPR hanya kena prank atau lelucon.

“Ini jangan-jangan Pak Mahfud dengan teman-temannya ini sedang main cilukba,” kata Benny saat rapat dengan Mahfud Md di DPR, Jakarta, Selasa, 11 April 2023.

Baca Juga:

Benny punya alasan untuk merasa curiga. Dia mengatakan transaksi mecurigakan ini awalnya ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Sejak 2009-2023, PPATK telah mengumpulkan sekitar 300 laporan tentang transaksi ini. 

Menurut Benny, anehnya laporan itu justru kebanyakan diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Laporan yang diserahkan ke Kemenkeu mencapai 200 laporan, sementara 99 lainnya diserahkan kepada aparat penegak hukum dan 1 laporan kepada lembaga lainnya.

Menurut Benny, penyerahan laporan kepada Kemenkeu itu janggal. Sebab, dalam laporan itu kementerian bendahara negara itu justru yang menjadi biang masalah. Menurut dia, seharusnya seluruh laporan itu lebih tepat untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga:

Tidak seriusnya penanganan kasus inilah yang membuat Benny khwatir DPR sedang kena prank. “Nanti kami yang tanggapi, lalu kami yang kena,” kata Benny.

Soal prank ini, Benny jadi teringat soal kasus hoaks yang pernah menyeret nama Ratna Sarumpaet pada 2018. Saat itu, Ratna sempat mengaku dipukuli oleh orang tak dikenal. Ratna juga sempat mengunggah foto wajahnya yang lebam kepada kenalannya. Belakangan diketahui, Ratna Sarumpaet melakukan oparasi plastik.

Benny menjadi salah satu politikus yang menanggapi isu itu. Gara-gara menanggapi prank Ratna itu, Benny sampai harus berurusan dengan kepolisian. “Saya sampai dipanggil polisi, poin saya di sini sungguh-sungguh sedikit lah,” kata Benny.

Anggota DPR Ragukan Satgas yang Dibentuk Mahfud Md: Banyak Satgas Ujungnya Masuk Laut

3 menit lalu

Mahfud Md mengatakan akan membentuk satgas yang akan menyelidiki temuan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Mahfud Md Emoh Tanggapi Dugaan Pembocoran Dokumen KPK oleh Firli Bahuri

1 jam lalu

Mahfud Md hanya sedikit berkomentar, lalu langsung pergi dari lokasi konferensi pers.

Terkini Bisnis: Izin Konsesi Kereta Cepat 80 Tahun, Mulai Mei Dana Bagi Hasil Sawit Disalurkan

2 jam lalu

Berita terkini hingga sore dimulai dari Kemenhub sudah sepakat mengizinkan perpanjangan konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Sri Mulyani Ungkap Detail 300 Surat PPATK, Lengkap dengan Jumlah Transaksinya

3 jam lalu

Bagaimana detail isi 300 Surat PPATK soal transaksi janggal menilai Rp 349 triliun?

Mulai Mei Dana Bagi Hasil Sawit Disalurkan, Sri Mulyani Berharap RPP Selesai

4 jam lalu

Pemerintah akan menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2023 sebesar Rp3,4 triliun dalam dua tahap.

Mahfud Md Tegaskan Tak Ada Perbedaan Data soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

4 jam lalu

Perbedaan penyajian, kata Mahfud Md, terletak pada pencantuman Laporan Hasil Analisis dan Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan oleh PPATK.

Sri Mulyani: Data Transaksi Janggal Nilai Agregat Rp 349 Triliun Bersifat Debit Kredit

4 jam lalu

Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa transaksi janggal dengan nilai agregat Rp 349.874.187.502.987 atau Rp 349 triliun.

Di Depan Komisi III DPR, Mahfud Md Sebut Telah Bentuk Satgas Transaksi Rp 349 Triliun

5 jam lalu

Mahfud Md mengatakan Kementerian Keuangan sebenarnya telah melakukan penindakan hukum untuk sebagian temuan itu.

Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan Penundaan Pemilu 2024

5 jam lalu

Mahfud Md mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi atas putusan yang membatalkan penundaan pemilu 2024.

Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu

5 jam lalu

Pengadilan Tinggi DKI membatalkan putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU melakukan penundaan Pemilu.

Baca Juga

Komentar