Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Arab Saudi Featured Pilihan Umroh

    Arab Saudi Ingatkan Jemaah Umrah Tak Bawa Barang Berharga, Maksimal Bawa Uang Rp240 Juta - inews

    3 min read

     

    Arab Saudi Ingatkan Jemaah Umrah Tak Bawa Barang Berharga, Maksimal Bawa Uang Rp240 Juta

    Arab Saudi Ingatkan Jemaah Umrah Tak Bawa Barang Berharga, Maksimal Bawa Uang Rp240 Juta
    Umat Islam menunaikan ibadah umrah di tanah suci Makkah. (Foto: Ist.)

    RIYADH, iNews.id – Otoritas Arab Saudi menyarankan kepada jemaah umrah untuk tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar dan barang-barang berharga saat bepergian ke negara itu. Peringatan tersebut demi mencegah terjadinya tindakan penipuan.

    Shopee

    Voucher Spesial iNews

    Kupon Shopee

    LIHAT KODE
    🕒 14 Apr 2023

    Dalam sebuah unggahan di Twitter, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyarankan jemaah untuk tidak membawa emas batangan, batu mulia, dan logam mulia ke Saudi.  Jemaah juga diingatkan hanya membawa uang tunai maksimal 60.000 riyal (Rp240 juta).

    Baca Juga

    Otoritas Saudi juga meminta jemaah untuk mengunduh aplikasi bank dari situs resmi, tidak membagikan detail rekening bank atau mentransfer uang ke pihak yang tidak dikenal. Jemaah juga diminta untuk mengabaikan pesan teks dari sumber yang tidak dikenal.

    Jemaah disarankan untuk memberi tahu kementerian atau otoritas terkait jika mereka mencurigai adanya penipuan atau menjadi korbannya.

    Baca Juga

    Sebelumnya pada Maret lalu, kementerian telah mendesak umat Islam untuk hanya melakukan umrah sekali selama bulan suci Ramadhan. Hal itu untuk mengurangi kepadatan dan memastikan perjalanan yang lancar dan mudah bagi jemaah di lokasi.

    Baca Juga

    Kaum Muslim dari seluruh dunia dapat mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji melalui aplikasi Nusuk dan mengatur seluruh perjalanan mereka. Lewat platform tersebut, mereka dapat mengikuti alur pendaftaran mulai dari mengajukan eVisa hingga memesan akomodasi dan penerbangan.

    Editor : Ahmad Islamy Jamil

    Follow Berita iNews di Google News

    Komentar
    Additional JS