Bacakan Pleidoi, Teddy Minahasa: Saya Bukan Hanya Dijatuhkan tetapi Juga Dibinasakan - Beritasatu

 

Bacakan Pleidoi, Teddy Minahasa: Saya Bukan Hanya Dijatuhkan tetapi Juga Dibinasakan

Kamis, 13 April 2023 | 13:19 WIB
Chairul Fikri / JAS
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, bersiap menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, bersiap menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa membacakan pledoi atau pembelaan atas kasus narkoba yang menjeratnya sebagai terdakwa dan terancam hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Dalam berkas pledoi yang dibacakannya sendiri, Teddy merasa memang dibidik oleh beberapa pihak yang tidak suka kepadanya yang berniat menjatuhkannya dalam kasus ini.

"Semenjak kasus ini mengemuka, saya belum pernah diperiksa menjadi saksi. Padahal prosedurnya seharusnya bila memang saya dijadikan tersangka saya harusnya diperiksa dahulu oleh penyidik. Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan. Dan sekarang terbukti, bukan hanya dijatuhkan namun juga dibinasakan," ungkap Teddy.

Dirinya juga melihat terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara mengambil kesempatan seperti kasus Bharada Eliezer dalam kasus Ferdy Sambo untuk meringankan tuduhan terhadapnya dan melimpahkan kesalahan padanya.

"Yang bersangkutan (Doddy Prawiranegara) mencoba mengambil case Bharada Elizer dengan melimpahkan kesalahan kepada pimpinannya padahal dia yang sebenarnya menjadi aktor intelektualnya. Apalagi dia seorang perwira kepolisian berpangkat AKBP, ayahnya juga seorang mantan polisi berpangkat bintang dua (inspektur jenderal), tidak ada ancaman atas perintah yang dianggap tidak benar," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Teddy Minahasa dalam sidang tuntutan pada Kamis (30/3/2023) dituntut hukuman mati oleh JPU atas tuduhan kasus narkoba.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya